Berita Nasional Terkini
2021 UN & Ujian Kesetaraan Ditiadakan, Nadiem Makarim Keluarkan SE Mendikbud Soal Kelulusan Siswa
2021 Ujian Nasional (UN) & ujian kesetaraan ditiadakan, Nadiem Makarim keluarkan SE Mendikbud soal kelulusan siswa.
TRIBUNKALTARA.COM - 2021 Ujian Nasional (UN) & Ujian Kesetaraan ditiadakan, Nadiem Makarim keluarkan SE Mendikbud soal kelulusan siswa.
Sedikitnya ada 8 poin dalam Surat Edaran atau SE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) yang akan mengatur soal kelulusan siswa/i di seluruh Indonesia.
Surat Edaran ini dikeluarkan menysusul pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim, yang meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.
Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ini, karena melihat penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi di seluruh dunia.
• 2021 UN Dihapuskan, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Sekolah Punya Kewenangan Besar Luluskan Siswa
• Ujian Nasional 2021 Dihapuskan, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Menunggu Petunjuk Teknis Kemendikbud
• Prediksi Fiorentina vs Inter Milan di Liga Italia, Eriksen dan Lukaku Kembali, Tayang di RCTI Plus
memutuskan meniadakan Ujian Nasional dan ujian sekolah.
Kebijakan ini diambil mengingat belum redanya pandemi virus Covid-19 di dunia termasuk Indonesia.
Keputusan meniadakan UN ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Selain UN Kemendikbud juga memutuskan meniadakan Ujian Kesetaraan.
Sementara untuk penilaian kelulusan para siswa Kemendikbud memutuskan menggunakan cara lain
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Surat edaran itu sendiri Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
• Gubernur Jakarta Anies Baswedan Masuk 21 Pahlawan Transportasi Dunia, Peringkat 17
• Ketua IDI Kaltara Sebut Angka Kejadian Kanker di Kaltara Meningkat, dr Franky Beri Saran Pencegahan
SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE tersebut, Senin (1/2/2021).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud menyampaikan delapan poin utama dengan beberapa butir tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.
Kedelapan poin dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yakni:
1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah:
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
4. Ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
• Nadiem Makarim Keluarkan Keputusan Tak Ada UN, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021
• Jangan Salah, Kemendikbud Beber Perbedaan Ujian Nasional & Asesmen Nasional, Sekolah Jadi Penentu
5. Selain ujian yang diselenggarakan sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka tiga;
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
• Serba Bisa dan Dermawan, Biodata Ki Anom Subekti Dalang yang Dibunuh Bersama Istri, Anak dan Cucunya
• Kejutan! PDIP Beri Sinyal Bisa Saja Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, Alasannya Terkuak
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- penugasan;
- tes secara luring atau daring, dan/atau;
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
• BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair Lagi? Cek Info Terbaru BLT Karyawan Termin 3, Ini Penggantinya
• RAPOR TRANSFER Liga Italia, Juventus Tak Secerdas AC Milan, Beli Titisan Pirlo Tak Dipakai, Inter?
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:
a. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.
b. Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2021/02/05/un-dan-ujian-kesetaraan-2021-ditiadakan-mendikbud-nadiem-ini-syarat-kelulusannya?page=all.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official