Pilkada Malinau
Dinilai Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Malinau Kemukakan Argumentasi dalam Lanjutan Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malinau dengan nomor perkara 66/PHP.BUP-XIX/2021.
Gugatan terhadap PHP Malinau diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim sebagai pemohon.
Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Malinau dilaksanakan oleh panel 2 MK, dan disiarkan langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat sore (5/2/2021).
• 60 Ormas Terdata di Malinau, Kesbangpol Minta Sejumlah Ormas Segera Urus Perpanjangan Izin
• Warga Desa Malinau Hulu Kembangkan Mesin Pertanian Sederhana, Begini Tanggapan P3MD Malinau
• Terkait Keberadaan Ormas Terlarang di Malinau, Wabup Topan Amrullah Beberkan Temuannya
Majelis Hakim persidangan panel 2 MK dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Aswanto, didampingi Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu Malinau dan mengesahkan alat Bukti.
Hadir dalam persidangan tersebut kuasa hukum pemohon, Army Mulyanto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.
KPU Malinau sebagai termohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Imamul Muttaqin dan Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan hadir memberikan keterangan.
Kuasa hukum termohon, Imamul Muttaqin mengemukakan dalil, bahwa permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Pemohon tidak memiliki legal standing, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 UU 10/2016 terkait ambang batas pengajuan permohonan," ujarnya pada sidang tersebut.
Selain itu, dia mengatakan dalil yang dikemukakan pemohon tidak jelas dan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Army Mulyanto menilai ambang batas selisih suara dapat dikesampingkan untuk menggali nilai-nilai keadilan substantif.
Selain itu, Pemohon turut memaparkan beberapa temuan pihaknya terkait dugaan terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif.
KPU Malinau menilai, dalil-dalil yang disebutkan pemohon sebagai upaya terstruktur, sistematis dan masif tidak disertai argumentasi yang jelas.
Pihaknya menerangkan, pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan secara jelas kesesuaian dalil dan pengaruhnya terhadap hasil perhitungan suara.
"KPU Malinau menilai hal yang dipermasalahkan pemohon tidak menjelaskan secara rinci dalil yang dapat mempengaruhi hasil penghitungan dan pemungutan suara," katanya.
Terkait jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb), yang dipermasalahkan oleh pemohon, KPU Malinau menjelaskan sebagian besar DPTb telah memiliki e KTP sebelum DPT ditetapkan.
"Sebagian besar DPTb didominasi DPT yang memang sudah terdaftar dalam DPT dan telah memiliki KTP elektronik, sebelum DPT ditetapkan," ucapnya.
Demikian halnya dengan dugaan terkait pelanggaran netralitas ASN dinilai murni pelanggaran pidana dan atau kode etik, sehingga bersifat personal dan sporadis.
KPU Malinau menganggap telah melakukan langkah kongkret dalam menindaklanjuti temuan yang direkomendasikan oleh Bawaslu Malinau.
Pada persidangan tersebut, Imamul Muttaqin meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi pemohon.
Dan menetapkan bahwa hasil Rapat pleno penghitungan suara Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malinau dinyatakan tetap berlaku.
• Politeknik Malinau Maksimalkan LMS di Semester Genap, Tunjang Perkuliahan Berbasis Daring
• Berpotensi Besar Tingkatkan Pendapatan Desa di Malinau, DPMD Persiapkan Lomba TTG Tingkat Kabupaten
• Ping Ding Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Malinau dalam Rapat Paripurna Istimewa
Adapun hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau tahin 2020 adalah sebagai berikut:
Paslon 1, Martin Labo - Mohammad Nasir memperoleh jumlah suara sebanyak 13.144 suara,
Paslon 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim memperoleh jumlah suara sebanyak 9.757 suara, dan
Paslon 3, Wempi W Mawa - Jakaria memperoleh jumlah suara 19.807 suara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official