Berita Nunukan Terkini
DPRD Nunukan Menyoal Status Ilegal Dermaga Gunung Patak: Kalau Terjadi Apa-apa Siapa Tanggung Jawab
DPRD Kabupaten Nunukan menyoal status dermaga penyeberangan Nunukan-Gunung Patak, Kecamatan Sebuku.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Kabupaten Nunukan menyoal status dermaga penyeberangan Nunukan-Gunung Patak, Kecamatan Sebuku.
Dermaga yang masif beroperasi setahun belakangan ini menuai kritikan dari sejumlah pihak lantaran statusnya yang ilegal dan sering terjadi kecelakaan.
Kendati begitu, selama pandemi Covid-19, dermaga itu sering dilalui oleh warga dari Nunukan menuju Sebuku.
Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Kanain Kornelis, mengatakan status dermaga di Gunung Patak yang ilegal membuatnya tidak layak menjadi tempat persinggahan speed boat, apalagi untuk dilalui warga.
Selain statusnya yang ilegal, dermaga Gunung Patak hanya terbuat dari batang kayu sehingga rawan terjadi kecelakaan.
• 120 Ton Barang Asal Malaysia Tiba di Long Midang, Sekda Nunukan Serfianus Sebut Bukan Perkara Mudah
• Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Nunukan tak Diperpanjang, Ini Alasan Bupati Laura
• Sempat Tutup Gegara Covid-19, DPRD Nunukan Beber Hari ini 120 Ton Barang Disuplai Malaysia ke Krayan
"Tanggal 4 Februari lalu kami rombongan ke Sembakung untuk memberikan sembako bagi korban banjir. Sekalian kami mau lihat kondisi dermaga Gunung Patak yang sering dilalui warga. Pas tiba di sana dan mau bergeser, di jembatan itu mobil kami amblas. Ada sekira 30 menit baru mobilnya bisa kami angkat," kata Kanain Kornelis kepada TribunKaltara.com, Kamis (11/02/2021), pukul 10.00 Wita.
Menurut legislator Fraksi Hanura itu, jalan sepanjang Dermaga Gunung Patak itu merupakan milik salah satu perusahaan.
Namun, dermaga penyeberangan yang masih beroperasi hingga kini tak mengantongi surat izin dari Dinas Perhubungan.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis TribunKaltara.com masih berusaha melakukan konfirmasi ke perusahaan yang dimaksud.
"Di samping Tersus itu yang sering disinggahi speed boat. Dermaga itu kan tidak ada izinnya kalau terjadi apa-apa siapa yang mau tanggungjawab. Setelah kami pulang dari sana, ada lagi kecelakaan di situ," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Kanain mengaku, dermaga ilegal itu sering dilalui warga, lantaran dermaga resmi Yaki Bitawol yang terdapat di Desa Pembeliangan, Sebuku, sudah setahun belakangan ini berhenti beroperasi.
Informasi yang dihimpun, dermaga miliki Pemrov Kaltim itu, berhenti beroperasi saat pandemi Covid-19 merebak di Kabupaten Nunukan.
Tak hanya itu, warga yang melintas di dermaga Yaki Bitawol sering mengeluh, lantaran tarif penyeberangan yang terbilang mahal.
"Kami sudah panggil Dishub untuk klarifikasi soal dermaga Yaki Bitawol dan dermaga di Gunung Patak itu. Tarif dermaga Yaki Bitawol itu Rp240 ribu per orang. Karena tarifnya mahal jadi banyak warga yang melintas di situ mengeluh. Apalagi ini situasi pandemi, ekonomi juga sulit. Kalau dari Nunukan-Gunung Patak hanya Rp150 ribu, tapi ilegal," tuturnya.
Kanain meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan untuk mengaktifkan kembali pelabuhan resmi Yaki Bitawol.