Berita Nunukan Terkini

Besok, MK Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Nasir: InsyaAllah Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan Dismissal sengketa Pilkada Nunukan 2020 pada Rabu (17/02/2021) besok pukul 16.00 WIB.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Pasangan calon bupati-wakil bupati Nunukan, Dani Iskandar-Muhammad Nasir saat memegang plakat nomor dua. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

"Untuk saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan prinsip. Besok itu keputusan akhir dari MK, jadi saya pikir tidak ada upaya hukum lagi," ungkapnya.

Dia berharap, jelang pembacaan putusan Hakim MK esok, semuanya dapat berjalan lancar.

Baca juga: Harga Mobil Toyota Turun Usai Insentif PPnBM 0 Persen, Ini Bocoran Harga Terbaru

"Saya harap simpatisan dari Paslon berdoa agar jelang pembacaan putusan Hakim MK besok, semuanya berjalan lancar," imbuhnya.

Diketahui, dari 132 gugatan yang telah diregistrasi di MK, terdapat 7 permohonan perkara sengketa Pilkada level Gubernur/Wakil Gubernur.

Kemudian, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Untuk Provinsi Kalimantan Utara, hanya 2 daerah yang mengajukan permohonan hasil Pilkada serentak 2020 lalu ke MK, yakni Kabupaten Nunukan dan Malinau.

Sekadar informasi, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kabupaten Nunukan dari 21 kecamatan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1 unggul dengan 48.019 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Dani Iskandar-Muhammad Nasir memperoleh 45.359 suara. Sehingga perolehan suara sah antara Pemohon dengan Pihak Terkait berselisih 2.660 suara.

Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.

Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.

Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.

Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan. (*)

Penulis: Febrianus Felis/Editor: Sumarsono

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved