Berita Nunukan Terkini
Besok, MK Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Nasir: InsyaAllah Terima Lapang Dada
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan Dismissal sengketa Pilkada Nunukan 2020 pada Rabu (17/02/2021) besok pukul 16.00 WIB.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan Dismissal sengketa Pilkada Nunukan 2020 pada Rabu (17/02/2021) pukul 16.00 WIB.
Perkara nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 itu bakal dilangsungkan secara virtual yang disiarkan dari Ruang Sidang 1 Lantai 2 Gedung MK, Jakarta.
Calon Wakil Bupati Nunukan, Muhammad Nasir, selaku Pemohon mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa Pilkada Nunukan kepada Majelis Hakim MK.
Baca juga: Sengketa Pilkada Nunukan Masuk Sidang Dismissal MK,Penetapan Bupati Terpilih 5 Hari Pasca Putusan MK
Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Pilkada Nunukan di MK, Begini Persiapan Pasangan Danni-Nasir
Baca juga: MK Putuskan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Sidang tak Lanjut, Bupati Terpilih Segera Dilantik
Nasir -- sapaan akrab Muhammad Nasir itu, tak banyak komentar saat ditanya perihal undangan agenda sidang pembacaan putusan MK yang sudah diterima.
"Kami sudah terima undangan sidang besok sore, tapi pelaksanaannya secara virtual zoom.
Jelasnya, kami sudah berusaha semaksimal mungkin, sisanya menjadi kewenangan Hakim MK untuk memutuskan. Kita tunggu saja besok," kata Nasir kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Selasa (16/02/2021) pukul 12.00 Wita.

Mantan Anggota DPRD Kaltara itu menyatakan, apapun yang menjadi keputusan MK, dirinya Bersama pasangannya Dani Iskandar akan menerima dengan lapang dada.
"Jalur yang kami tempuh sudah sesuai prosedur secara konstitusional. Apapun isi putusan Dismissal besok, InsyaAllah kami akan terima dengan lapang dada," ucap Nasir.
Di akhir komentarnya, Nasir meminta doa segenap simpatisan dari pasangan bertagline ‘Damai’ itu agar sidang pembacaan putusan Dismissal oleh Hakim MK Rabu esok berjalan lancar.
Baca juga: Rahmawati Resmi Jabat Ketua Tim Penggerak PKK Kaltara, Ini Janji Istri Zainal Arifin Paliwang
Baca juga: Sengketa Pilkada Nunukan Masuk Sidang Dismissal MK,Penetapan Bupati Terpilih 5 Hari Pasca Putusan MK
"Saya mohon doa dari segenap simpatisan agar besok semuanya berjalan lancar. Kita tunggu sampai besok putusan dari MK, apapun itu kita terima," ujarnya.
Senada yang disampaikan kuasa hukum Pemohon, Eko Saputra. Dia mengaku optimistis hingga adanya putusan Hakim MK.
Di sela komentarnya, Eko Saputra menjelaskan arti dari putusan Dismissal. Kendati begitu, ia katakan tak ingin mendahului keputusan dari Hakim MK.
"Sebagai kuasa hukum apapun yang akan dibacakan Hakim besok kami akan terima. Dismissal itu kasarnya sampai di situ saja perkaranya. Kata lainnya penolakan.
Baca juga: Jagoannya Kalah di Pilkada, Partai Yusril Ihza Mahendra di Kaltara Konsolidasi,Tatap Pemilu 2024
Tapi saya tidak bisa mendahului Hakim bahwa itu akan ditolak. Saya masih optimistis. Kita tunggu sampai besok saja," tutur pria yang akrab disapa Eko melalui telepon seluler.
Menurut Eko, putusan Hakim MK berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh pihaknya.
"Untuk saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan prinsip. Besok itu keputusan akhir dari MK, jadi saya pikir tidak ada upaya hukum lagi," ungkapnya.
Dia berharap, jelang pembacaan putusan Hakim MK esok, semuanya dapat berjalan lancar.
Baca juga: Harga Mobil Toyota Turun Usai Insentif PPnBM 0 Persen, Ini Bocoran Harga Terbaru
"Saya harap simpatisan dari Paslon berdoa agar jelang pembacaan putusan Hakim MK besok, semuanya berjalan lancar," imbuhnya.
Diketahui, dari 132 gugatan yang telah diregistrasi di MK, terdapat 7 permohonan perkara sengketa Pilkada level Gubernur/Wakil Gubernur.
Kemudian, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Untuk Provinsi Kalimantan Utara, hanya 2 daerah yang mengajukan permohonan hasil Pilkada serentak 2020 lalu ke MK, yakni Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Sekadar informasi, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kabupaten Nunukan dari 21 kecamatan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1 unggul dengan 48.019 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Dani Iskandar-Muhammad Nasir memperoleh 45.359 suara. Sehingga perolehan suara sah antara Pemohon dengan Pihak Terkait berselisih 2.660 suara.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan. (*)
Penulis: Febrianus Felis/Editor: Sumarsono
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official