Berita Kaltara Terkini
DPRD Kaltara Akan Bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, Ini Respons Wagub Yansen Tipa Padan
DPRD Kaltara akan bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, ini respons Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - DPRD Kaltara akan bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, ini respons Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan.
Kasus pencemaran sungai di Malinau, akibat jebolnya tanggul penampungan limbah yang diduga milik PT Kayan Putra Utama Coal ( KPUC ) terus berlanjut.
Terakhir, DPRD Kaltara melakukan audiensi dengan dinas terkait dan pihak perusahaan, lalu menyepakati dibentuknya panitia khusus atau Pansus mengenai pencemaran sungai.
Baca juga: Pansus Pencemaran Sungai Malinau Dibentuk, DPRD Kaltara Sebut tak Akan Bahas Soal Pencabutan Izin
Baca juga: Jatam Kecam Insiden Sungai Malinau Tercemar, Tuntut Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Baca juga: Imbas Sungai Malinau Tercemar, Sebagian Permukiman Belum Mendapat Pasokan Air Bersih, Ini Sebabnya
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kaltara menilai, pembentukan pansus haruslah melihat sisi substantif.
“Saya kira substansinya harus dilihat. Jangan serta merta, segala sesuatu itu dipansuskan," ujar Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP, Jumat (19/2/2021).
Menurutnya, bila pemerintah telah melakukan penanganan, maka seyogyianya pansus tidak perlu dibentuk oleh dewan.
Lantaran, pembentukan pansus juga memerlukan waktu, biaya dan tenaga.
"Pansus itu dibentuk kalau tidak ada perangkat kerja yang menangani, jika penanganan pemerintah sudah berjalan, apa lagi yang perlu dipersoalkan,"
"Itu buang-buang waktu, tenaga, pikiran dan biaya," tambahnya.
Meskipun demikian, Mantan Bupati Malinau ini mengatakan, menghormati langkah yang diambil oleh dewan.
Baca juga: Polisi Bidik Barang Bukti PT KPUC, Imbas Sungai Malinau Tercemar hingga Rugikan Masyarakat
Baca juga: Sungai Malinau Tercemar, Perwakilan KPUC Sampaikan Permintaan Maaf, Usaha Penuhi Tuntutan Masyarakat
Baca juga: Sungai Malinau Tercemar Limbah Tambang, Polda Kaltara Perintahkan Polres Mulai Lakukan Penyelidikan
"Tapi tentu itu kewenangan dari DPRD, mereka pasti megukur kok, yang dipansus yang mana, mana mereka tahu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kaltara akan membentuk pansus mengenai pencemaran sungai, yang terdiri dari Komisi 1 dan Komisi 3.
Di dalam pansus nanti, pihak DPRD memastikan, tidak akan membahas mengenai pencabutan izin dari perusahaan PT KPUC.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official