Senin, 13 April 2026

Berita Kaltara Terkini

DPRD Kaltara Akan Bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, Ini Respons Wagub Yansen Tipa Padan

DPRD Kaltara akan bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, ini respons Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan.

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - DPRD Kaltara akan bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, ini respons Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan.

Kasus pencemaran sungai di Malinau, akibat jebolnya tanggul penampungan limbah yang diduga milik PT Kayan Putra Utama Coal ( KPUC ) terus berlanjut.

Terakhir, DPRD Kaltara melakukan audiensi dengan dinas terkait dan pihak perusahaan, lalu menyepakati dibentuknya panitia khusus atau Pansus mengenai pencemaran sungai.

Baca juga: Pansus Pencemaran Sungai Malinau Dibentuk, DPRD Kaltara Sebut tak Akan Bahas Soal Pencabutan Izin

Baca juga: Jatam Kecam Insiden Sungai Malinau Tercemar, Tuntut Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Baca juga: Imbas Sungai Malinau Tercemar, Sebagian Permukiman Belum Mendapat Pasokan Air Bersih, Ini Sebabnya

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kaltara menilai, pembentukan pansus haruslah melihat sisi substantif.

“Saya kira substansinya harus dilihat. Jangan serta merta, segala sesuatu itu dipansuskan," ujar Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, bila pemerintah telah melakukan penanganan, maka seyogyianya pansus tidak perlu dibentuk oleh dewan.

Lantaran, pembentukan pansus juga memerlukan waktu, biaya dan tenaga.

"Pansus itu dibentuk kalau tidak ada perangkat kerja yang menangani, jika penanganan pemerintah sudah berjalan, apa lagi yang perlu dipersoalkan,"

"Itu buang-buang waktu, tenaga, pikiran dan biaya," tambahnya.

Meskipun demikian, Mantan Bupati Malinau ini mengatakan, menghormati langkah yang diambil oleh dewan.

Baca juga: Polisi Bidik Barang Bukti PT KPUC, Imbas Sungai Malinau Tercemar hingga Rugikan Masyarakat

Baca juga: Sungai Malinau Tercemar, Perwakilan KPUC Sampaikan Permintaan Maaf, Usaha Penuhi Tuntutan Masyarakat

Baca juga: Sungai Malinau Tercemar Limbah Tambang, Polda Kaltara Perintahkan Polres Mulai Lakukan Penyelidikan

"Tapi tentu itu kewenangan dari DPRD, mereka pasti megukur kok, yang dipansus yang mana, mana mereka tahu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kaltara akan membentuk pansus mengenai pencemaran sungai, yang terdiri dari Komisi 1 dan Komisi 3.

Di dalam pansus nanti, pihak DPRD memastikan, tidak akan membahas mengenai pencabutan izin dari perusahaan PT KPUC.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved