Penetapan Bupati Nunukan Terpilih

Ditetapkan Jadi Wakil Bupati Nunukan Dampingi Asmin Laura, Hanafiah: Tak Ada Lagi Kubu-kubu

Ditetapkan jadi Wakil Bupati Nunukan dampingi Asmin Laura, Hanafiah: tak ada lagi kubu-kubu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Pasangan Asmin Laura-Hanafiah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih 2020, Jumat (19/02/2021), malam. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

Sebelumnya diberitakan, jelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih 2020, puluhan personel Polres Nunukan, jaga ketat lokasi acara, Jumat (19/02/2021), pukul 19.30 Wita.

Rapat pleno tersebut berlangsung di Sayn Cafe dan Resto (Alun-alun Nunukan), Jalan Ahmad Yani, RT 01 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan rencanakan rapat pleno terbuka itu dilakukan pada Sabtu besok.

Namun, salinan putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021, lebih awal diterima KPU Nunukan dari perkiraan sebelumnya.

Sehingga pelaksanaan pleno penetapan Paslon Bupati dengan perolehan suara terbanyak pada Pilkada serentak 2020 dimajukan satu hari.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kaharuddin selaku divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Nunukan.

Baca juga: Usai Sidang Sengketa Pilkada Nunukan, Bupati Laura Fokus Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi

"Iya rapat pleno penetapan pukul 20.00 Wita nanti," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com.

Menurut Kaharuddin, kendati pelaksanaan rapat pleno berlangsung terbuka, namun pihaknya membatasi peserta yang masuk dalam lokasi acara.

"Kami batasi peserta. Jadi yang boleh hadir sesuai undangan itu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mau ditetapkan termasuk perwakilan 1 orang dari Parpol pengusung, unsur Forkopimda Nunukan, dan Bawaslu Nunukan," ucapnya.

Selain itu, Kaharuddin juga mengaku cafe tempat dilangsungkan rapat pleno sudah ditutup untuk pengunjung sejak pukul 19.00-22.00 Wita.

"Sebenarnya untuk persiapan rapat pleno ini, sudah dari awal sebelum putusan dismissal dibacakan oleh MK. Kami siapkan dua alternatif, kalau sidang lanjut apa yang dilakukan. Tapi alhamdulillah MK putuskan perkara tidak dapat diterima,"

Sementara itu, Kaharuddin menyampaikan bagi masyarakat Nunukan yang ingin menyaksikan pelaksanaan rapat pleno tersebut dapat mengunjungi sosial media Facebook @ KPU Nunukan.

"Masyarakat Nunukan bisa akses Facebook KPU Nunukan untuk saksikan rapat pleno nanti," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Nunukan, Hakim MK Putuskan Menolak Petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir

Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved