Berita Tarakan Terkini

Pasien Covid-19 Meninggal, Kabid Pelayanan Medis RSUD Tarakan Jelaskan Resume Medis Kepada Keluarga

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tarakan, dr Andi Rizal mengatakan pihaknya telah menjelaskan resume rekam medis kepada keluarga pasien Covid-19.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tarakan, dr Andi Rizal usai pertemuan dengan pihak pelapor Mukhlis terkait penjelasan resume medis milik pasien Almarhuma Megawati. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

"Itu jelas tertuang tidak ada dalam narasi Undang-undang itu bahwa dikecualikan dalam persoalan hukum, tidak ada. Jadi mau dalam keadaan apapun itu berhak di berikan," katanya.

Dia menambahkan, yang menjadi persoalannya adalah RSUD Tarakan menutupi hal tersebut. Padahal menurutnya keluarga pasien pun berhak mengetahui rekam medis pasien.

"Kalau ditutupi ini yang menjadi tanda tanya betul. Polisi minta nggak dikasih, keluarga pasien minta nggak dikasih," tambahnya.

Sementara itu dia sampaikan, pihaknya dan RSUD Tarakan telah bersepakat untuk pihak RSUD Tarakan memberikan penjelasan secara detail terkait kesimpulan dari rekam medis tersebut.

"Karena itu perintah Undang-undang dan mereka juga bersedia untuk memberikan penjelasan itu," jelasnya.

Dirinya berharap akan ada titik terang dari penjelasan yang akan diberikan oleh pihak RSUD Tarakan nantinya, guna menjawab berbagai macam hal yang pada satu kesimpulan bahwa Ibunya benar-benar menderita sakit jantung.

Baca juga: Keluarga Pasien Covid-19 Laporkan Pihak RSUD Tarakan, Polres Tarakan Tegaskan Bergerak Cepat

Baca juga: Bantah Ada Penyiraman dan Penganiayaan Pasien Covid-19, RSUD Tarakan Serahkan Rekaman CCTV ke Polisi

Baca juga: Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19 Meningkat, RSUD Tarakan Perpanjang Penutupan Beberapa Pelayanan

"Maka kami berharap apa yang mereka lakukan itu sesuai dengan penanganan pasien sakit jantung. Kami ingin buktikan itu besok, apakah itu betul dilakukan atau tidak," ungkapnya.

Dia menyampaikan dia sebagai keluarga pasien tentunya harus mengetahui hal tersebut, dan kewajiban dari Rumah Sakit untuk memberu informasi tersebut.

"Tidak kemudian diberikan satu hal yang bagi kami secara ilmu kedokteran tidak paham. Dibuat semacam isi rekam medis yang hanya berisi tentang kesimpulan-kesimpulan. Itu butuh penjelasan secara khusus dan detail," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved