Berita Bulungan Terkini

Berbeda dengan Pedagang, Pimpinan UPT Pasar Induk: Tidak Boleh Ada Bangunan Kios di Atas Parit

Pihak UPT Pasar Induk Tanjung Selor, melaksanakan penertiban bangunan kios di area pedagang ayam.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala UPT Pasar Induk Tanjung Selor, Abdul Halim, ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Pihak UPT Pasar Induk Tanjung Selor, melaksanakan penertiban bangunan kios di area pedagang ayam.

Di sana terdapat deretan 50 kios, ukuran 4 kali 3 Meter, yang menjadi lokasi pedagang ayam potong dan ayam kampung.

Penertiban yang dihadiri oleh Kepala UPT Pasar Induk, personel Babinsa dari Kodim 0903 / Tanjung Selor, serta Bhabinkamtibas Polres Bulungan ini, menyasar bagian belakang kios, yang berdiri di atas parit.

Baca juga: Profil Syarwani, Putra Lurah Kini Menjadi Bupati Bulungan, Lulus Sarjana Jangan hanya Ingin Jadi ASN

Baca juga: Polres Bulungan Bangun Zona Integritas, AKBP Teguh Triwantoro: Beri Layanan Prima dan Bebas Korupsi

Baca juga: Lapangan Tembak Endra Dharmalaksana Diresmikan, Kapolres Bulungan Sebut Bisa Digunakan Masyarakat

Menurutnya, penertiban ini dilakukan karena sesuai peraturan, bangunan di atas parit tidak boleh didirikan, kecuali untuk bagian jembatan dari belakang kios.

"Begini, selain bangunan untuk jembatan di atas parit itu tidak diperbolehkan, jadi bukan bangunan baru, hanya jembatan saja," ujar UPT Pasar Induk Tanjung Selor, Abdul Halim, Senin (22/2/2021).

"Sesuai pengumuman yang sudah kita berikan di sana sudah jelas, tidak boleh ada bangunan di atas parit, artinya kalau mereka punya bangunan lebarnya 3 Meter, maka lebar untuk jembatan di atas parit Maksimal 1,5 Meter," tambahnya.

Ditanyakan mengenai iuran kebersihan yang selalu dibayarkan pedagang, namun tidak dibersihkan pihak pasar.

Abdul mengatakan, petugas kebersihan pasar selalu membersihkan tiap pagi dan sore hari.

Salah Seorang Pedagang Di Pasar Induk Tanjung Selor, Samsul ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI )
Penertiban kios di Pasar Induk Tanjung Selor, Samsul ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Kalau iuran kebersihan itu kan kesepakatan mereka pedagang, petugas kami juga ada, pagi dan sore ada yang mengangkut, petugas kami 25 orang," katanya.

Terkait retribusi, pihaknya mengatakan iuran kebersihan tidak masuk ke dalam PAD, melainkan hanya retribusi bangunan, dengan tarif senilai, Rp 80 Ribu per meter.

"Retribusi mereka hanya bayar bangunannya saja yang itu masuk ke PAD, kalau iuran kebersihan itu tidak masuk, kalau pasar itu retribusi, itu per meternya Rp 80 Ribu," ucapnya

Pihaknya pun meminta, agar para pedagang yang telah mendirikan bangunan, di atas parit segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

Bila hingga Jumat nanti, bangunan di atas parit tidak dibongkar, maka pihaknyalah yang akan melakukan pembongkaran.

"Kalau sekarang, kami minta untuk bongkar dulu dindingnya, awalnya kami minta hari ini, tapi kita tunggu hari Jumat, kalau sampai Jumat nanti tidak dibongkar yang terpaksa kami yang akan turun," tuturnya.

Baca juga: Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Akan Perjuangkan DOB, Bupati Bulungan Terpilih Sebut Mengalir Saja

Baca juga: Bupati Bulungan Terpilih Syarwani Beber Strategi Pembangunan, Jadikan Sektor Pertanian Fokus Utama

Baca juga: Bocorkan Langkah Awal usai Dilantik, Syarwani akan Konsolidasikan ASN saat Jabat Bupati Bulungan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved