Berita Nunukan Terkini

Perda Penerapan Prokes Mulai Berlaku di Nunukan, Berikut Sanksi bagi Pelanggar Aturan Selain Denda

Perda penerapan protokol kesehatan mulai berlaku di Nunukan, berikut sanksi bagi pelanggar aturan selain denda.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Perda penerapan protokol kesehatan mulai berlaku di Nunukan, berikut sanksi bagi pelanggar aturan selain denda.

Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai berlaku di Kabupaten Nunukan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.

Baca juga: Tindak Lanjut Pemberlakuan PPKM, Aparat Gabungan Nunukan Bagi-bagi 2021 Masker & 100 Karung Beras

Baca juga: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan Berharap Peternak Ayam Lokal Segera Bentuk Asosiasi

Baca juga: Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Nunukan Bakal Evaluasi Harga Ayam Potong, Berikut Kesepakatannya

"Ya betul (berlaku). Per hari Senin tanggal 15 sudah berlaku di Nunukan," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Senin (22/02/2021), pukul 13.00 Wita.

Kendati demikian, Polres Nunukan bersama TNI dan Satpol PP akan fokus mensosialisasikan adanya Perda baru tersebut kepada warga di Kabupaten Nunukan.

"Satu bulan ke depan kami personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP akan sosialisasikan Perda baru itu kepada warga Kabupaten Nunukan. Karena kalau langsung diterapkan bisa kaget orang. Apalagi di situ ada dendanya," ucapnya.

Menurut Syaiful Anwar, Perda terkait disiplin Prokes itu menjadi perdana di Kaltara.

Pasalnya, dari 5 kabupaten/ kota di Kaltara, baru Kabupaten Nunukan yang memiliki Perda tersebut.

"Nunukan jadi Kabupaten pertama di Kaltara yang punya Perda terkait disiplin Prokes. Provinsi juga belum ada. Mudahan ke depan adanya Perda ini kesadaran masyarakat untuk selalu taat Prokes jadi meningkat," ujarnya.

Sebelumnya, pada Perbub 28 tahun 2020 terhadap pelanggar Prokes hanya diberikan sanksi bersifat administrasif berupa teguran dan sanksi sosial seperti push up dan bersihkan halaman sekitar.

Kini pada Perda nomor 2 tahun 2021 selain sanksi administratif juga ada kerja sosial dan denda bagi pelanggar Prokes Covid-19.

Sanksi administratif bagi pelanggar Prokes Covid-19 yakni teguran lisan,
teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin.

Sementara, untuk sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan memungut sampah pada area fasilitas umum. Membersihkan tempat-tempat ibadah dan lain-lain pekerjaan sosial sesuai kondisi lokasi.

Sedangkan untuk sanksi denda terbagi menjadi 3 subjek yaitu bagi pelanggar perorangan akan dikenakan Rp50 ribu.

Bagi pelanggar yang merupakan pelaku usaha dikenakan Rp250 ribu. Nominal yang sama juga dikenakan bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved