Berita Nunukan Terkini
Barang Bukti Uang Tunai Rp 26 Juta Masih Diamankan Bawaslu Nunukan, Yusran: Belum ada Regulasi
Barang bukti (BB) uang tunai Rp 26 Juta masih diamankan Bawaslu Nunukan, Yusran: Belum ada regulasi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Barang bukti (BB) uang tunai Rp 26 Juta masih diamankan Bawaslu Nunukan, Yusran: Belum ada regulasi.
Pilkada serentak 2020 telah selesai, barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp26 juta hasil tangkapan, masih diamankan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran seusai membuka rapat koordinasi evaluasi Panwascam se-Kabupaten Nunukan di Hotel Laura, Minggu (28/02/2021).
Baca juga: Tugas 63 Panwascam Selesai, Ketua Bawaslu Nunukan Beber Kendala Selama Pilkada 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini di 2 Wilayah, Imbau Warga Waspada
Baca juga: Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin Beber Kebutuhan Pegawai, Usulkan Ratusan Formasi Guru Tahun Ini
Menurut Mochammad Yusran, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi dari Bawaslu RI, terkait tindak lanjut BB berupa uang tunai hasil tangkapan pihaknya pada Pilkada 2020 lalu.
"Untuk BB berupa uang tunai ada Rp26 juta lebih. Itu kami amankan, karena belum ada regulasi dari Bawaslu RI soal itu. Kasus seperti ini bukan hanya di Nunukan saja, jadi kita tunggu saja," kata pria yang akrab disapa Yusran itu kepada TribunKaltata.com, pukul 13.00 Wita.
Yusran mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi kepada Bawaslu RI soal BB berupa uang tunai hasil tangkapan tersebut.
Kendati begitu, dirinya belum mengetahui persis bentuk regulasi dari Bawaslu RI.
"Saya belum tau bagaimana bentuknya nanti. Apakah bentuknya berupa peraturan Bawaslu atau hanya berupa surat edaran. Jelasnya kami sudah konsultasikan kepada Bawaslu RI. Sehingga ini jadi masukan mereka untuk menyusun aturan berkaitan dengan uang hasil. Dan ini nggak ada kaitannya dengan pelantikan dan sebelum pelantikan Bupati terpilih, kalau besok bunyi aturannya setor ke kas negara, ya kami lakukan," ujarnya.
Menurut Yusran, sepanjang Pilkada 2020, pihaknya peroleh 10 laporan pelanggaran. Sementara temuan ada 26 kasus.
"Untuk pelanggaran yang diproses sampai pada tingkat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap ada satu kasus yaitu oknum Kepala Desa yang terlibat politik praktis. Selebihnya berkaitan dengan pelanggaran administrasi termasuk etik," ucapnya.
Baca juga: Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin Tokkong Bantah Pemberhentian 24 Honorer Akibat Dendam Pilkada 2020
Baca juga: Masih Tanda Tanya, Ketua Komisi I DPRD Nunukan Minta Investigasi Pemberhentian 24 Honorer Dilakukan
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Nunukan Hari Ini, BMKG Prediksi 6 Wilayah Diguyur Hujan Ringan Malam Hari
Yusran jelaskan, setelah ini pihaknya akan fokus menyusun laporan pertangunggjawaban keuangan hingga Juni 2021 nanti.
Selain itu, untuk mempersiapkan tahapan Pilkada dan Pemilu pada 2022 mendatang, Bawaslu Nunukan akan lakukan edukasi politik kepada masyarakat Kabupaten Nunukan.
"Selama ini ada masukan dari masyarakat kami telat kalau edukasinya saat sudah masuk tahapan Pilkada. Jadi kami akan lakukan upaya edukasi politik kepada masyarakat tahun ini," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official