Berita Nunukan Terkini
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin Tokkong Bantah Pemberhentian 24 Honorer Akibat Dendam Pilkada 2020
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin Tokkong bantah pemberhentian 24 honorer akibat dendam Pilkada 2020.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin Tokkong bantah pemberhentian 24 honorer akibat dendam Pilkada 2020.
Kabar beredarnya pemberhentian 24 tenaga honorer pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Nunukan, akibat dendam kesumat Pilkada 2020 lalu menyita perhatian publik.
Belum lama ini sejumlah tenaga honorer diberhentikan tanpa keterangan yang konkret dari Kepala OPDnya, hadiri sidang gabungan komisi di DPRD Nunukan.
Dihadapan anggota DPRD, honorer yang tergabung dalam aliansi Apes itu meminta penjelasan kepada enam Kepala OPD, alasan diberhentikan pada Januari 2021 lalu.
Baca juga: Masih Tanda Tanya, Ketua Komisi I DPRD Nunukan Minta Investigasi Pemberhentian 24 Honorer Dilakukan
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Nunukan Hari Ini, BMKG Prediksi 6 Wilayah Diguyur Hujan Ringan Malam Hari
Baca juga: Kontrak Kerja Diputus, 24 Tenaga Honorer di 6 Instansi Pemkab Nunukan Minta Penjelasan Kepala OPD
Adapun enam OPD termasuk jumlah tenaga honorer yang diberhentikan yakni Dinas Kesehatan ada 8 orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada 2 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada 2 orang, Dinas Pekerjaan Umum ada 3 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 8 orang, dan Dinas Lingkungan Hidup 1 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menepis isu yang berkembang di masyarakat, alasan pihaknya melakukan pemberhentian 24 tenaga honorer, akibat dendam kesumat Pilkada 2020 lalu.
"Jadi bukan kami berhentikan tapi SK tenaga honorer itu tidak diperpanjang lagi. Setiap tahun ada yang diberhentikan, karena SK berakhir Desember. Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2020 lalu," kata Kaharuddin Tokkong kepada TribunKaltara.com, Sabtu (27/02/2021), pukul 15.00 Wita.
Pria yang kini juga menjabat sebagai Plt Kadiskominfo Nunukan itu, menyampaikan, kebijakan untuk tidak diperpanjang lagi SK 24 tenaga honorer itu, lantaran tidak disiplin dalam bekerja.
"Kami punya pertimbangan. Setelah kami evaluasi, ada yang memang diperpanjang ada yang tidak. Sebelum melakukan pemberhentian kami juga ingatkan kepada tenaga honorer untuk memperbaiki kinerja," ucap Kaharuddin Tokkong.
Menurut Kaharuddin Tokkong, proses rekrutmen honorer di lingkungan Pemerintah Daerah selama ini tidak melalui seleksi.
Melainkan hanya berdasarkan kebijakan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Baca juga: BP Jamsostek Nunukan Lakukan Sosialisasi Program di Kecamatan Nunukan
Baca juga: Minta Imigrasi Nunukan Implementasikan Zona Integritas, Asmin Laura: Jangan Hanya Lips Servis Semata
Baca juga: Suksekan Reformasi Birokrasi, Imigrasi Kelas II Nunukan Canangkan Pembangunan Zona Integritas
"Sejak 2019 sampai sekarang tidak ada proses seleksi tenaga honorer. Jadi hanya memperpanjang bagi yang dianggap layak. Kami tidak pernah melakukan pemutusan.
Definisi pemutusan adalah orang yang masa kontraknya masih ada, tapi diberhentikan. Yang terjadi sekarang, ada kontrak yang tidak diperpanjang lagi. Ini hasil evaluasi yang kami lakukan sesuai amanat PP 49 tahun 2018," ujarnya.
Dia membenarkan soal pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan pihaknya di samping pemberhentian 24 honorer itu.
"Ada yang bertanya kog ada yang dilakukan pengangkatan. Nah yang penting pengangkatan itu tidak dilakukan untuk mereka menjabat jabatan ASN.