OTT KPK Nurdin Abdullah
UPDATE OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Tetap Bantah, Ali Fikri Tegaskan KPK Punya Bukti Kuat
Update Operasi Tangkap Tangam atau OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tetap membantah tuduhan korupsi, Ali Fikri tegaskan KPK punya bukti kuat.
TRIBUNKALTARA.COM - Update Operasi Tangkap Tangam atau OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tetap membantah tuduhan korupsi, Ali Fikri tegaskan KPK punya bukti kuat.
Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri soal tersangka kasus korupsi Nurdin Abdullah yang juga Gubernur Sulawesi Selatan kenal lama dengan PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) dibantah.
Bantahan lainnya juga disampaikan Nurdin Abdullah, terhadap tuduhan KPK kepada dirinya yang telah menerima gratifikasi.
Namun demikian, KPK menyatakan dengan tegas bahwa telah memegang bukti kuat keterlibatan Nurdin Abdullah terhadap kasus ini.
Baca juga: TERUNGKAP! KPK Sebut Gubernur Sulsel Kenal Baik dengan Pemberi Suap, Nurdin Abdullah Bantah Tuduhan
Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Orang Dekat Megawati Kaget hingga Perintahkan Sosok Ini ke Makassar
akhirnya buka suara terkait bantahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan itu membantah dirinya terlibat menerima gratifikasi.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerima gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Diketahui, Gubernur Sulsel sebelumnya bersuara bahwa dirinya ditangkap saat sedang tidur.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan telah mengantongi bukti kuat bahwa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Ali Fikri mengatakan, Nurdin Abdullah memiliki hak untuk membantah terlibat pada kasus tersebut.
Namun, KPK memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nurdin pada dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Tersangka membantah itu hal biasa dan itu hak yang bersangkutan.
Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali.
Baca juga: KRONOLOGI Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan di Rutan KPK
Baca juga: Veronica Moniaga Curi Perhatian saat Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sempat Bantah Kena OTT
Ali Fikri juga berharap para tersangka dan pihak-pihak yang akan dimintai kesaksian bersikap kooperatif untuk memberikan fakta guna membantu proses penyidikan.
"Kami harap tersangka dan pihak-pihak lain nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Saat ini Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun, Nurdin Abdullah diketahui pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Awards (BHACA) pada 2017.
Penghargaan tersebut diberikan untuk pejabat yang dinilai memiliki integrasi dan bebas korupsi.
Sebagai informasi PDIP, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dan Partai Amanat Nasional ( PAN) adalah partai pengusung Nurdin Abdullah pada Pilkada Sulawesi Selatan 2018.
Baca juga: Cerita Gede Pasek Soal Balasan Menyakitkan SBY ke Kader yang Bantu Dirinya Gantikan Anas di Demokrat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut banyak masyarakat merasa kaget karena atas penangkapan Nurdin Abdullah.
"Kita ikuti proses (hukum).
Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih, karena beliau orang baik," ujar Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Minggu.
Hubungan Nurdin Abdullah dengan Tersangka Penyuap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sudah lama mengenal Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).
Adapun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan saudara NA, yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Firli Bahuri mengungkapkan, Agung sebelumnya sudah mengerjakan lima proyek di Sulsel.
Rinciannya, peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba tahun 2019, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan tahun 2020.
Baca juga: Gibran Langsung Tancap Gas di Solo, Putra Jokowi Ikut Polisi Buru PSK, Hasil Blusukan Sebelumnya
Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, pembangunan jalan, pedestrian dan penerangan jalan Kawasan Wisata Bira, serta rehabilitasi dan pembangunan jalan Kawasan Wisata Bira.
Menurut KPK, sejak Februari 2021, Agung berkomunikasi aktif dengan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Firli Bahuri mengungkapkan, komunikasi itu untuk memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkan tahun 2021.
Sekitar awal Februari 2021, Nurdin Abdullah yang sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy dan Agung.
Pada saat ini, Agung telah mendapat proyek untuk mengerjakan Wisata Bira.
"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS.
Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," kata Firli Bahuri.
Pada akhir Februari 2021, Edy menyampaikan kepada Nurdin Abdullah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.
"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," tuturnya.
Agung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada 26 Februari 2021.
Hal itu berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 2 miliar dalam koper.
Baca juga: Bukan Desakan Kader, Marzuki Alie Bongkar Cara SBY Singkirkan Lawannya di Demokrat, Ada Istilah Jawa
Dalam kasus ini, Edy juga menjadi tersangka.
Nurdin Abdullah serta Edy menjadi tersangka penerima suap.
Sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.
Artikel ini telah tayang dengan judul "KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/28/15424121/kpk-pastikan-punya-bukti-kuat-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-terima-suap.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official