Berita Tarakan Terkini

Tigor Nainggolan Rahasiakan Kader Golkar di DPRD Tarakan yang Bakal Jalani PAW: Tunggu Saja Nanti

Ketua DPD Partai Golkar Tarakan Tigor Nainggolan menyebut proses PAW salah satu kader Golkar masih berlanjut.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tarakan, Tigor Nainggolan saat ditemui di Sekretariat DPD Golkar Tarakan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ketua DPD Partai Golkar Tarakan Tigor Nainggolan menyebut proses PAW salah satu kader Golkar masih berlanjut.

Terkait kasus yang menimpa salah satu kader Golkar yang duduk di kursi DPRD Kota Tarakan, Tigor Nainggolan mengatakan, rencana pergantian antar waktu (PAW) masih terus berjalan hingga saat ini.

Dia menyampaikan, proses PAW bukanlah hal baru dalam dunia perpolitikan.

Dia menambahkan, masalah PAW bukan hanya di Tarakan, di tingkat provinsi Kaltara juga ada. Salah satunya karena meninggal dunia.

Baca juga: Terinspirasi King Paratha Jakarta, Ruang Rasa Tarakan Jadi Penjajal Paratha Pertama di Kaltara

Baca juga: Pelabuhan Tengkayu I Akan Dikelola Pemkot Tarakan, BPPRD Kaltara Sebut Masih Tahap Pembahasan

Baca juga: Universitas Borneo Tarakan Dorong LPTK Sediakan Layanan Teknis Pelatihan dan Pendamping Guru

"Kemudian, satunya lagi yang akan di PAW, itu karena mempunyai 1 rumah memiliki 2 partai,” ujarnya, Senin (1/3/2021)

"Untuk PAW di Kota Tarakan, rencananya ada satu orang yang akan di PAW dan masih berjalan prosesnya," tambahnya.

Dia mengatakan, proses PAW sempat diundur, karena kondisi Covid-19 dan adanya rencana Musda.

Tigor menuturkan, alasan masih proses karena baik yang ada di PAW maupun yang akan maju semua berhak mengajukan atau membela diri.

“Kita sudah sampaikan surat PAW ke tingkat provinsi. Siapa yang di-PAW kita tunggu saja nanti,” tuturnya

Rencana PAW dilakukan sesuai dengan aturan partai, dimana kader tersebut telah melanggar AD-ART dan melanggar peraturan organisasi Partai Golkar.

Adapun peraturan organinasi yang dilanggar yakni Pasal 2 ayat (3) huruf c, yang berbunyi merusak, mencemarkan, dan/atau merendahkan martabat Partai Golkar.

“Yang jelas sesuai aturan yang ada, aturan harus ditegakkan. Kita hanya menyampaikan saja,” tutupnya.

Baca juga: Bawa 16 Bungkus Sabu, 5 Pengedar Jaringan Tarakan Diciduk TNI Penjaga Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Pernah Berjuang Pertahankan NKRI, Veteran di Tarakan Peroleh Tunjangan dari Kodam VI Mulawarman

Baca juga: Jelang Cap Go Meh 2021, Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia Tarakan Sebut tiada Pawai Lampion

(*)

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved