Berita Nasional Terkini

Kemendikbud Akan Bagikan Kuota Gratis untuk Siswa Hingga Dosen, Nadiem Makarim Beberkan Syaratnya

Kemendikbud akan bagikan kuota gratis untuk siswa hingga dosen, Nadiem Makarim beberkan syaratnya

Editor: Amiruddin
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Kemendikbud akan bagikan kuota gratis untuk siswa hingga dosen, Nadiem Makarim beberkan syaratnya 

TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  ( Kemendikbud ) akan bagikan kuota gratis untuk siswa hingga dosen, Nadiem Makarim beberkan syaratnya .

Pemerintah bakal memberikan kuota gratis bagi siswa hingga dosen, melalui Kemendikbud.

Rencananya, pemberian kuota gratis Kemendikbud tersebut bakal dibagikan untuk periode Maret hingga Mei 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kuota gratis tersebut diperuntukan untuk mendukung proses belajar mengajar siswa hingga mahasiswa.

Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19, yang rerata proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan atau daring.

Dalam artikel ini, TribunKaltara.com, menyajikan syarat, hingga ketentuan penerima kuota gratis dari Kemendikbud tersebut.

Baca juga: Menurun Kasus Covid-19, Dinas Pendidikan Bulungan: 6 Kecamatan Siap Laksanakan Belajar Tatap Muka

Baca juga: Fokus pada Pendidikan di Kabupaten Tana Tdung, Ibrahim Ali: Peningkatan Kualitas SDM Harus Digenjot

Baca juga: Gubernur Kaltara Dilantik, Direktur Poltek Malinau: Pendidikan Jadi Pekerjaan Besar Pemimpin Baru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) kembali memberi kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama tiga bulan, yakni periode Maret-Mei 2021.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, bagi yang belum pernah menerima kuota gratis dan nomornya berubah, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

"Namun bagi yang nomornya berubah dan belum pernah terima kuota gratis sebelumnya, maka baru bisa memperoleh di April 2021," ucap Nadiem, seperti ditulis Selasa (2/3/2021).

Dia menyatakan, setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan.

Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis.

"Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah," ujarnya.

Kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.

Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).

Baca juga: Pandemi Covid-19, Keterbatasan Infrastruktur di Kaltara Menjadi Tantangan Besar Layanan Pendidikan

Baca juga: Covid-19 Hajar Sektor Pendidikan, Program Inovasi Dukung Mitra di Kaltara Gunakan Kurikulum Darurat

Baca juga: Soal Verifikasi Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Begini Kata Kadis Pendidikan Tarakan

Syarat penerima kuota gratis

Demi memperoleh bantuan kuota gratis, maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluar atau wali.

Untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Besaran kuota gratis

Terkait bantuan kuota gratis, lanjut dia, memang ada perbedaan.

Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 gigabyte (GB) per bulan.

Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.

Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Atur Penggunaan Seragam, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Bagus Sekali

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Kesiapan Sekolah Untuk Tatap Muka 80 Persen

Baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Belajar Tatap Muka Akan Fleksibel

Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, mereka akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Kuota gratis yang diberikan berbentuk kuota umum.

Tidak ada lagi bentuknya kuota belajar.

Meski berbentuk kuota umum, tapi kuota gratis itu tidak diperuntukkan mengakses laman Instagram, Facebook, dan TikTok.

Kuota gratis itu tidak juga bisa digunakan untuk membuka aplikasi game dan situs yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.

"Untuk aplikasi Zoom dan YouTube bisa digunakan. Yang benar-benar kita kecualikan itu untuk entertainment. Jadi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan tidak bisa digunakan," jelas dia.

Baca juga: Zona Oranye Covid-19, Dinas Pendidikan Pastikan Pelajar di Nunukan Kaltara Masih Belajar dari Rumah

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Kesiapan Sekolah Untuk Tatap Muka 80 Persen

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Siswa, Bank Indonesia Bantu 16 Lembaga Pendidikan di Kaltara

Tanggal penyaluran kuota gratis

Bantuan kuota gratis akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak kuota gratis diterima.

Apabila mereka sudah menerima di November-Desember 2020, maka dipastikan akan memperoleh kuota gratis.

"Asalkan, para penerima kuota gratis memiliki nomor ponsel yang aktif," pungkas dia

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cara Dapat Kuota Gratis Kemendikbud, Simak Syarat Daftarnya untuk Mahasiswa hingga Dosen, https://bogor.tribunnews.com/2021/03/02/cara-dapat-kuota-gratis-kemendikbud-simak-syarat-daftarnya-untuk-mahasiswa-hingga-dosen?page=all
Editor: khairunnisa
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved