Berita Malinau Terkini
Mau Mengurus KTP Elektronik di Malinau? Berikut Syarat dan Berkas yang Wajib Anda Lengkapi
Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus KTP elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Malinau.
Syarat dan tata cara pembuatannya terbilang cukup mudah dan cepat.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Malinau, Matias Kuwing menerangkan cara dan persyaratan mengurus dokumen kependudukan.
Baca juga: BPBD Malinau Awasi Daerah Rawan Banjir, Waspada Cuaca Ekstrem, Intens Sosialisasi ke Masyarakat
Baca juga: Setahun Pandemi, Tahun 2022 Pemkab Malinau Prioritaskan Program Pembangunan Daerah Pasca Covid-19
Baca juga: Selaraskan Prioritas Pemerintah Tahun 2022, Forum Renja Perangkat Daerah Malinau Dilaksanakan 3 Hari
Menurutnya, jika koneksi internet mendukung, butuh waktu 3 hingga 15 menit, e-KTP sudah bisa diterbitkan Disdukcapil Malinau.
"Masyarakat yang mau membuat KTP Baru, cukup melampirkan persyaratan berupa fotokopi KK. Jika koneksi mendukung 15 menit bisa jadi," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (4/3/2021).
Matias Kuwing mengatakan selain pembuatan e-KTP baru, pihaknya juga melayani pembuatan KTP yang hilang dan perpanjangan atau pembaruan e-KTP.
Persyaratan yang dibutuhkan bagi warga yang akan mengurus KTP hilang adalah membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
"Bagi yang kehilangan, membawa fotokopi KK dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian," katanya.
Demikian halnya dengan pembaruan atau perpanjangan e-KTP, masyarakat di Kabupaten Malinau bisa mengurusnya dengan melampirkan fotokopi KK dan KTP lama.
Ditanya mengenai persyaratan surat pengantar dari RT atau Desa, Matias Kuwing mengatakan hal tersebut tidak lagi diperlukan.
Menurutnya hal yang paling penting dan ada di setiap persyaratan mengurus dokumen kependudukan adalah fotokopi kartu keluarga.
"Surat pengantar tidak lagi kita wajibkan, yang paling penting sebenarnya adalah salinan KK dan persyaratan sesuai keperluan pengurusan," ungkapnya.
Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus e-KTP dengan cara mengunjungi langsung Kantor Disdukcapil Malinau.
Kantor Disdukcapil Malinau beralamat di Kantor Gabungan Dinas, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga: Selaraskan Prioritas Pemerintah Tahun 2022, Forum Renja Perangkat Daerah Malinau Dilaksanakan 3 Hari
Baca juga: Tinjau Pos Perbatasan RI-Malaysia, Dandim 0910 Malinau Periksa Kesigapan Satgas Pamtas Yonif 614/RJP
Baca juga: Ajakan Gubernur Pakai Batik Khas Kaltara, Pengusaha Lokal di Malinau Sebut Permintaan Meningkat
Persyaratan pengurusan e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Malinau dapat dirinci sebagai berikut:
1. KTP Baru
- Fotokopi Kartu Keluarga
2. Perpanjangan KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- KTP Lama
3. KTP Hilang
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official