Berita Tarakan Terkini

Ditreskrimum Polda Kaltara Bekuk Pemilik HD Dekor di Alor, Tersangka Buka Usaha Lain di Atambua

Ditreskrimum Polda Kaltara bekuk pemilik HD Dekor di Alor, tersangka buka usaha lain di Atambua.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
IST
Kanit Subdit IV Tipidter Direktur Reskrimum Polda Kaltara, AKP Guntar Arif Setiyoko saat ditemui di Bandara Internasional Juwata Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ditreskrimum Polda Kaltara bekuk pemilik HD Dekor di Alor, tersangka buka usaha lain di Atambua.

Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara bekuk pelaku penipuan uang miliaran rupiah di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga melalui Kanit Subdit IV Tipidter, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku penipuan berinisial AI itu di Alor, sehingga dia dan anggotanya bergegas mengejar pelaku hingga ke NTT.

Baca juga: Kemana Gisel, Tersangka Video Syur Namun Tak Hadir Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Mangkir Lagi?

Baca juga: Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara

Baca juga: Buntut Polisi Tembak TNI hingga Tewas di Cengkareng, IPW Minta Kapolda Metro Jaya Copot Kapolres

Dalam pencariannya, dia sampaikan butuh waktu seminggu hingga akhirnya pihaknya mendapatkan si pelaku yang merupakan pemilik HD Dekor Tanjung Selor.

"Tertangkapnya di Alor, pada saat kita kejar ke Atambua itu, dia nyebrang ke Alor. Rencananya dia mau ke Maumere," ujar Guntar, Jumat (5/3/2021) sore.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan itu mengatakan bahwa AI ingin ke Maumere untuk membuka usaha barunya.

"Bukan usaha yang sama. Dia di Atambua (sudah) ada buka distro sama warung makan," katanya.

Bawa Kabur Uang Miliaran Rupiah

Kanit Subdit IV Tipidter, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa AI telah membawa kabur uang miliaran rupiah.

"Tapi berkurang, jadi sisa berapa ratus juta gitu," sebutnya.

Guntar mengatakan, dalam laporan yang menjerat pemilik HD dekor itu sebanyak dua orang.

"Yang lain belum ada yang laporan. (Korban) Pasti masih ada lagi ," imbuhnya.

Modus Investasi dengan Iming-iming Bunga Besar

Guntar menambahkan, modus yang digunakan AI yakni menarik orang untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang sangat besar.

"Jadi dia minta orang bantu dia investasi, nanti bunganya 40 sampai 100 persen," jelasnya.

Dia menjelaskan, AI mulai melancarkan aksi besarnya itu pada 2020 kemarin.

Dia menyampaikan, dari investasi tersebut, AI ingin membuka usaha market, yakni distributor sembako.

Baca juga: Polisi Tembak 4 Orang, Satu TNI Tewas, Kapolda Metro Jaya Tak Diam, Pangdam Jaya Beri Perintah

Baca juga: Sumber Narkoba Kompol Yuni Purwanti Terungkap, Polda Jabar Beber Fakta Baru, Bantah Ada Pesta Sabu

Baca juga: Mutasi terbaru Polri, Listyo Sigit Pilih Agus Andrianto jadi Kabareskrim, Kapolda Papua Naik Pangkat

"Untuk sementara kita jerat pasal penipuan (Pasal 378 KUHP). Bukan penggelapan, tapi Penipuan," jelasnya.

Diketahui ada 2 pelaku dalam tindak pidana ini yakni AI dan FA. Namun kata Guntar, untuk satu pelaku (FA) masih dalam tahap pendalaman kasus.

"Untuk sementara (pelaku) AI, karena yang satunya lagi belum kita dalami. Jadi nanti ada pengembangan kasus lagi," tuturnya.

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved