Berita Nunukan Terkini
Mantan Ketua Koperasi di Nunukan Divonis 4 Tahun Penjara, Mengaku Uang Hasil Korupsi untuk Nyaleg
Mantan ketua Koperasi Serba Usaha Mattiro Bulue di Nunukan divonis 4 tahun penjara. Dia mengaku uang hasil korupsi untuk modal nyaleg.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Mantan ketua Koperasi Serba Usaha Mattiro Bulue di Nunukan divonis 4 tahun penjara. Dia mengaku uang hasil korupsi untuk modal nyaleg.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Asrul bin Sammang (50), karena terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 juta.
Asrul adalah mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Mattiro Bulue di Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca juga: Tak Lama lagi Nunukan Punya Mesin ADM, Mengurus Dokumen Kependudukan seperti ke ATM Bank
Baca juga: Syarwani jadi Ketua DPD Golkar Kaltara, Effendhi Djuprianto Akui Legowo Terima Hasil Musda II
Dia dinilai menjadi orang yang bertanggung jawab dalam korupsi proyek pengerjaan bangunan untuk pedagang kaki lima pada 2013.
Pada putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Tipikor Samarinda Deky Velix Wagiju membacakan putusan, dalam sidang virtual, Selasa (3/3/2021).
Baca juga: Demokrat Bulungan Setia Mendukung AHY, Farida: KLB Partai Demokrat di Sibolangit Itu Ilegal
Selain itu, hakim menghukum Asrul untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 375.000.000, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka Asrul ditambah masa hukumannya selama 2 tahun.
Baca juga: Tempuh Perjalanan Darat 3 Jam, Tim PLN Terangi Desa Laban Nyarit, Warga Bisa Nikmati Listrik 24 Jam
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara yang menuntut Asrul dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Jaksa juga memohon untuk membebankan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 375.000.000.
"JPU menyatakan pikir pikir," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara Ricky Rangkuti menanggapi vonis Asrul.
Uang proyek dipakai biaya maju di Pileg Nunukan 2014 Ricky Rangkuti menuturkan, penyidikan atas kasus ini dimulai pada 2019.
Asrul mulai ditahan sejak 27 Oktober 2020.
Update Permasalahan PT DTR dan Ratusan Pekerja, Disnakertrans Nunukan Anjurkan Empat Poin Ini |
![]() |
---|
Spesialis Pembobolan Toko Kembali Beraksi di Tiga TKP Berbeda, Residivis Ini Dibekuk Polsek Nunukan |
![]() |
---|
Berikut 8 Perwira PJU Polres Nunukan yang Mendapat Promosi Jabatan, AKBP Taufik: Penyegaran Formasi |
![]() |
---|
4 Fraksi di DPRD Nunukan Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Raperda RTRW 2023-2042 |
![]() |
---|
Mediasi PT DTR dan Pekerja Tidak Ada Titik Temu, Beri Waktu 17 Hari Berunding Sebelum ke Pengadilan |
![]() |
---|