Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Akui 2 Kali Ajukan Permohonan HET Gas Melon, Muhtar: Pangkalan Jangan 'Nakal' Lagi

Pemkab Nunukan akui 2 kali ajukan permohonan HET gas melon, Muhtar: Pangkalan jangan 'Nakal' lagi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Tabung gas elpiji 3 kg yang sudah kosong, sedang dimuat di truk menuju kapal untuk dilakukan pengisian ulang, Sabtu (21/11/2020), pagi. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

"Mestinya tidak perlu terjadi krisis gas Elpiji 3Kg dan harga yang mahal. Data yang kami peroleh, jumlah tabung di Nunukan sekali bongkar sebanyak 10.500 tabung. Di Sebatik sebanyak 10.000 tabung. Lalu krisisnya ada di mana," ujarnya.

Muhtar beberkan, setiap kedatangan di Nunukan, tabung gas bersubsidi itu dibongkar dari dua agen yang bekerja sama dengan 43 pangkalan gas Melon yang ada di Pulau Sebatik dan Nunukan.

Kondisi itu menurut Muhtar tidak rasional, ketika membandingkan jumlah tabung sebesar 20.500 buah dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 8.471 jiwa.

"Nggak rasional kan. Nah yang jadi masalah yaitu ada pihak yang tidak berhak menggunakan gas subsidi itu, kemudian memaksakan diri untuk ikut menikmatinya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan menerapkan syarat untuk memperoleh gas elpiji 3Kg wajib menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Persyaratan SKTM diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan.

Sementara, menurut UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan Elpiji 3Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp833 ribu per hari.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Wali Kota Tarakan dr Khairul Minta Pengoperasian SPBE Dipercepat

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg di Tarakan Alami Kelangkaan, Warga Sebut Ada Pengecer Jual Sampai Rp 85 Ribu

Baca juga: Pangkalan di Nunukan Kehabisan Stok Gas Elpiji 3 Kg, Agen Bantah Kelangkaan Gas Melon

Sehingga nilai omzet itu yang menjadi dasar untuk bisa mendapatkan SKU dari Canat setempat.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Muhtar, mengatakan aturan penggunaan SKTM dan SKU sudah sejak adanya Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009, namun per Maret 2021 baru diterapkan untuk wilayah Nunukan.

Muhtar menilai selama ini syarat untuk mendapatkan Elpiji 3Kg hanya memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) masih belum tepat sasaran.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved