Berita Nunukan Terkini
Syarat Terbaru Dapatkan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan, Tak Cukup Pakai Kartu Keluarga
Berikut ini syarat terbaru dapatkan subsidi gas elpiji 3 kg di Nunukan, tak cukup pakai Kartu Keluarga, wajib sertakan SKTM dan SKU.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Berikut ini syarat terbaru dapatkan subsidi gas elpiji 3 kg di Nunukan, tak cukup pakai Kartu Keluarga, wajib sertakan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dan surat keterangan usaha ( SKU).
Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menetapkan syarat baru untuk subsidi gas elpiji 3 kg bagi para usaha kecil.
Nantinya syarat mendapatkan subsidi gas elpiji 3 kg di Nunukan tak lagi menggunakan Kartu Keluarga.
Pelaku usaha kecil wajib menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) atau surat keterangan usaha ( SKU).
Persyaratan SKTM diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan.
Sementara, menurut UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan elpiji 3Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp833 ribu per hari.
Sehingga nilai omzet itu yang menjadi dasar untuk bisa mendapatkan SKU dari Camat setempat.

Baca juga: Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan Bantah Jual Rp 70 Ribu Per Tabung, Muli: Saya Jual Rp 16,5 Ribu
Baca juga: Pertamina Kalimantan Komentari Soal Harga Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan Tembus Rp 70 Ribu per Tabung
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Muhtar, mengatakan aturan penggunaan SKTM dan SKU sudah sejak adanya Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009, namun per Maret 2021 baru diterapkan untuk wilayah Nunukan.
Muhtar menilai selama ini syarat untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg hanya memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) masih belum tepat sasaran.
"Penggunaan SKTM dan SKU sudah sejak lama aturannya. Tapi per Maret ini baru kita terapkan di Nunukan.
Selama ini belum efektif kalau hanya pakai KK. Banyak yang penghasilannya di atas Rp1,5 juta juga ikut pakai.
UMKM yang omzetnya bisa sampai jutaan per hari juga ikut pakai. Karena tidak tepat sasaran makanya kita perketat lagi syaratnya," kata Muhtar kepada TribunKaltara.com, Jumat (05/03/2021), pukul 08.30 Wita.
Menurut Muhtar, kali ini pendistribusian gas elpiji 3 kg ikut melibatkan Kepala Desa/ Lurah.
Bahkan, Kepala Desa/ Lurah juga dilibatkan dalam tim pengawasan pendistrubusian gas melon tersebut di setiap pangkalan.
Baca juga: Harga Barang di Krayan Nunukan Melambung, Elpiji 14 Kg Tembus Rp 1,5 Juta, Gula Rp 40 Ribu Per Kilo
"Selama ini Kepala Desa/ Lurah tidak dilibatkan, padahal di Permen ESDM mereka harus dilibatkan dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg.