Berita Nunukan Terkini
Syarat Terbaru Dapatkan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan, Tak Cukup Pakai Kartu Keluarga
Berikut ini syarat terbaru dapatkan subsidi gas elpiji 3 kg di Nunukan, tak cukup pakai Kartu Keluarga, wajib sertakan SKTM dan SKU.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
Mengingat pengurusan SKTM dan SKU melalui Kepala Desa/ Lurah. Pengurusannya dimulai dari RT ke Desa atau Kelurahan hingga diterbitkan oleh Camat setempat," ucapnya.
Tak hanya itu, Muhtar menegaskan kepada penerima gas bersubsidi itu, untuk tidak berpindah-pindah pangkalan, apabila sudah terdaftar pada satu pangkalan.
"Tabung gas bersubsidi ini tertutup artinya tidak semua keluarga memakai.
Selama ini bebas berpindah-pindah pangkalan. Sekarang tidak boleh. Setiap pangkalan ada buku kontrolnya yang berisi data base penerima gas elpiji 3 kg di RT terdekat.
Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku UMKM. Kita akan terapkan secara tegas sehingga penggunaan Elpiji bersubsidi tepat sasaran," ujarnya.
Muhtar mengaku, penggunaan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Nunukan dan Sebatik.
Sementara itu, untuk wilayah III dan Krayan masih memiliki status subsidi minyak tanah, sehingga pendistribusian ke dua wilayah itu tidak dibenarkan.
"Penggunaan tabung gas elpiji 3 kg untuk wilayah III dan Krayan tidak boleh, karena subsidi minyak tanahnya belum dilepas. Kalau sampai didistribusi ke sana, itu pelanggaran," tuturnya.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Wali Kota Tarakan dr Khairul Minta Pengoperasian SPBE Dipercepat
Baca juga: Kabag Ekonomi Setkab Nunukan Sebut Harga Gas Elpiji 3 Kg Bakal Dinaikkan Pemprov Kaltara
Muhtar menyampaikan, pihaknya yang tergabung dalam tim pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 kg tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pangkalan yang masih tidak sesuai dengan aturan main yang berlaku.
"Tim pengawasan sekarang melibatkan Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Jadi ada Polisi, Satpol PP dan kami dari bagian ekonomi.
Kami akan beri peringatan sampai tiga kali, kalau masih ngotot kita cabut izin pangkalannya. Kalau agen yang nakal Pertamina harus turun tangan," ungkapnya.
Diketahui, harga jual gas Melon yang sudah ditetapkan menjadi HET Kabupaten Nunukan berdasarkan keputusan Gubernur Kaltara No 188.44/K.367/2015, yakni Rp16.500 per tabung.
Penulis: Febrianus felis
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official