Berita Kaltara Terkini
Sampai Kapan Pos Pengecekan Kesehatan di Perbatasan Bulungan-Berau, Ini Penjelasan BPBD Kaltara
Pos pengecekan kesehatan yang ada di perbatasan Kaltim - Kaltara, tepatnya di Jalan Poros Berau-Bulungan Km. 57, didirikan pada 22 Februari 2021.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
Mengharuskan semua kendaraan yang akan melintas ke Kaltara untuk berhenti, di mana nantinya, para pengendara dan penumpang, diharuskan untuk melapor dan kepada petugas kesehatan.
Namun, ada pengecualian bagi beberapa kendaraan, yakni truk tangki BBM, dan kendaraan milik petani atau peladang yang tinggal di sekitar perbatasan.
Baca juga: Ashanty Sembuh dari Covid-19, Langsung Peluk Erat Anang Hermansyah dan Anak-anak
Baca juga: UPDATE Ratusan Pasien Sembuh dalam Sepekan, Kabupaten Malinau Kembali Dinyatakan Zero Covid-19
Baca juga: Ashanty Nyaris Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Sudah Sakaratul Maut, Titip Anak ke Anang Hermansyah
Pengendara dan penumpang tersebut, diperbolehkan melintas tanpa harus dilakukan pengecekan kesehatan.
Bagi truk tangi BBM, pengendara truk cukup memperlihatkan surat jalan dari perusahaan.
Adapun petani dan peladang cukup memperlihatkan kartu ulang-alik.
Hal tersebut diungkapkan oleh petugas Dinas Perhubungan yang sedang piket di pos pengecekan kesehatan di perbatasan Kaltim Kaltara.
“Semua kendaraan ini kami hentikan semua, kecuali tangki BBM, mereka cukup perlihatkan surat jalan dari perusahaan,” ujar Staf Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kaltara, Hendrix BS, Minggu (7/3/2021).
“Untuk petani atau peladang, atau ulang alik, mereka nanti ada datanya juga, jadi nanti ada kartunya dengan keterangan ulang alik, mereka tidak perlu dites, cukup perlihatkan kartunya itu ke petugas,” katanya.
Menurutnya, semua kendaraan yang hendak memasuki Kaltara, seperti Bus Damri dan mobil travel wajib untuk berhenti di pos pengecekan.
“Travel dan Damri juga harus berhenti untuk dicek, semuanya kami cek,” katanya.
Pihaknya juga sudah mengimbau kepada perusahaan Damri agar para penumpang, yang akan melewati perbatasan Kaltara, harus memiliki surat rapid antigen dengan hasil negatif.
“Kami sudah imbau kepada perusahaan Damri, untuk penumpang yang naik jurusan Tanjung Selor ke Berau atau sebaliknya, harus memiliki surat rapid antigen hasil negatif,” terangnya.
Bila belum memiliki surat rapid antigen, tim kesehatan di pos pengecekan, akan melakukan rapid antigen di lokasi, apabila tes menunjukkan hasil negatif, maka dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun, bila hasil tes positif, pihaknya akan menyerahkan kepada tim BPBD dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Bulungan untuk penanganan lebih lanjut.
“Kalau belum punya surat rapid antigen, nanti bisa dilakukan pemeriksaan di sini, kalau positif nanti kami serahkan ke pihak BPBD dan Dinkes Kabupaten, apakah dilakukan karantina atau isolasi mandiri itu, kami serahkan ke sana,” tuturnya.
Baca juga: UPDATE Tambah 5, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.073, Berasal dari Transmisi Lokal, Sembuh 7 Orang
Baca juga: Varian Corona Jenis Baru Inggris B117 Masuk Indonesia, Ini Kata Jubir Gugus Tugas Covid-19 Tarakan
Baca juga: Seluruh Karyawan BPJamsostek Cabang Tarakan Ikuti Vaksin Covid-19 Tahap Pertama