Berita Kaltara Terkini

Sampai Kapan Pos Pengecekan Kesehatan di Perbatasan Bulungan-Berau, Ini Penjelasan BPBD Kaltara

Pos pengecekan kesehatan yang ada di perbatasan Kaltim - Kaltara, tepatnya di Jalan Poros Berau-Bulungan Km. 57, didirikan pada 22 Februari 2021.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Santiaji, saat meninjau Pos Pengecekan Kesehatan di Perbatasan Kaltim-Kaltara ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pos pengecekan kesehatan yang ada di perbatasan Kaltim - Kaltara, tepatnya di Jalan Poros Berau - Bulungan Km 57, didirikan pada 22 Februari 2021.

Diinsiasi oleh Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, pos pengecekan kesehatan mensyaratkan, semua warga yang hendak memasuki wilayah Kaltara, wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen yang menunjukan hasil negatif.

Saat ditanyakan mengenai jangka waktu pembukaan pos kesehatan di perbatasan, pihak BPBD Kaltara mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Kaltara.

“Terkait pembukaan posko, ini kami ikuti perintah Pak Gubernur, kalau kasus Covid-19 mengalami kenaikan, tentu akan kami lakukan pengetatan,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Santiaji, Minggu (7/3/2021).

Pihaknya memastikan, semua kendaraan dan penumpang yang akan memasuki wilayah Kaltara, akan dilakukan pemeriksaan di pos kesehatan.

Baca juga: Masuk ke Kaltara Wajib Rapid Antigen, Ini Kendaraan yang Harus Berhenti di Pos Pengecekan Kesehatan

Baca juga: Dinas Kesehatan Kaltara Pastikan Pemeriksaan Rapid Antigen di Perbatasan tidak Dikenakan Biaya

Baca juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy Pastikan Rapid Antigen di Perbatasan Gratis

Baik pemeriksaan surat hasil rapid antigen, maupun ukur suhu tubuh.

“Sesuai dengan perintah Pak Gubernur, semua masyarakat yang hendak melintasi Kaltara harus dilakukan pengecekan kesehatan,” ujarnya.

“Kami imbau, masyarakat yang hendak masuk, memiliki surat keterangan hasil rapid antigen dengan hasil negatif. Yang sudah memiliki surat rapid antigen, kami tetap ukur suhunya,” ujarnya.

Bila tidak dapat menunjukan surat hasil rapid antigen, dan suhu tubuh di atas 37° Celcius, maka akan dilakukan tes rapid antigen di lokasi.

Di mana hasil tes rapid antigen, akan keluar dalam waktu kurang dari 10 Menit.

“Kalau tidak ada suratnya, dan suhu tubuh di atas 37, maka akan kami tes rapid di lokasi, hasil rapidnya hanya beberapa menit saja tidak sampai 10 menit,” katanya.

Lebih lanjut, Santiaji mengatakan, bila pendirian pos pengecekan kesehatan di perbatasan, adalah salah satu upaya untuk mencegah varian baru virus cornoa B117 asal Inggris, masuk ke Kaltara.

“Posko ini juga salah satu upaya kami, mencegah varian virus B117 asal dari Inggris,” tuturnya.

Pos Pengecekan Kesehatan di Jalan Poros Berau-Bulungan Km 57, perbatasan Kaltim-Kaltara ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI )
Pos Pengecekan Kesehatan di Jalan Poros Berau-Bulungan Km 57, perbatasan Kaltim-Kaltara ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

Masuk ke Kaltara Wajib Rapid Antigen, Ini Kendaraan yang Harus Berhenti di Pos Pengecekan Kesehatan

Sebelumnya diberitakan, pos pengecekan kesehatan yang didirikan di perbatasan Kaltim - Kaltara, tepatnya di Jalan Poros Berau - Bulungan Km 57 pada akhir Februari lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved