Berita Kaltara Terkini
Sampai Kapan Pos Pengecekan Kesehatan di Perbatasan Bulungan-Berau, Ini Penjelasan BPBD Kaltara
Pos pengecekan kesehatan yang ada di perbatasan Kaltim - Kaltara, tepatnya di Jalan Poros Berau-Bulungan Km. 57, didirikan pada 22 Februari 2021.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pos pengecekan kesehatan yang ada di perbatasan Kaltim - Kaltara, tepatnya di Jalan Poros Berau - Bulungan Km 57, didirikan pada 22 Februari 2021.
Diinsiasi oleh Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, pos pengecekan kesehatan mensyaratkan, semua warga yang hendak memasuki wilayah Kaltara, wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen yang menunjukan hasil negatif.
Saat ditanyakan mengenai jangka waktu pembukaan pos kesehatan di perbatasan, pihak BPBD Kaltara mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Kaltara.
“Terkait pembukaan posko, ini kami ikuti perintah Pak Gubernur, kalau kasus Covid-19 mengalami kenaikan, tentu akan kami lakukan pengetatan,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Santiaji, Minggu (7/3/2021).
Pihaknya memastikan, semua kendaraan dan penumpang yang akan memasuki wilayah Kaltara, akan dilakukan pemeriksaan di pos kesehatan.
Baca juga: Masuk ke Kaltara Wajib Rapid Antigen, Ini Kendaraan yang Harus Berhenti di Pos Pengecekan Kesehatan
Baca juga: Dinas Kesehatan Kaltara Pastikan Pemeriksaan Rapid Antigen di Perbatasan tidak Dikenakan Biaya
Baca juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy Pastikan Rapid Antigen di Perbatasan Gratis
Baik pemeriksaan surat hasil rapid antigen, maupun ukur suhu tubuh.
“Sesuai dengan perintah Pak Gubernur, semua masyarakat yang hendak melintasi Kaltara harus dilakukan pengecekan kesehatan,” ujarnya.
“Kami imbau, masyarakat yang hendak masuk, memiliki surat keterangan hasil rapid antigen dengan hasil negatif. Yang sudah memiliki surat rapid antigen, kami tetap ukur suhunya,” ujarnya.
Bila tidak dapat menunjukan surat hasil rapid antigen, dan suhu tubuh di atas 37° Celcius, maka akan dilakukan tes rapid antigen di lokasi.
Di mana hasil tes rapid antigen, akan keluar dalam waktu kurang dari 10 Menit.
“Kalau tidak ada suratnya, dan suhu tubuh di atas 37, maka akan kami tes rapid di lokasi, hasil rapidnya hanya beberapa menit saja tidak sampai 10 menit,” katanya.
Lebih lanjut, Santiaji mengatakan, bila pendirian pos pengecekan kesehatan di perbatasan, adalah salah satu upaya untuk mencegah varian baru virus cornoa B117 asal Inggris, masuk ke Kaltara.
“Posko ini juga salah satu upaya kami, mencegah varian virus B117 asal dari Inggris,” tuturnya.

Masuk ke Kaltara Wajib Rapid Antigen, Ini Kendaraan yang Harus Berhenti di Pos Pengecekan Kesehatan
Sebelumnya diberitakan, pos pengecekan kesehatan yang didirikan di perbatasan Kaltim - Kaltara, tepatnya di Jalan Poros Berau - Bulungan Km 57 pada akhir Februari lalu.
Mengharuskan semua kendaraan yang akan melintas ke Kaltara untuk berhenti, di mana nantinya, para pengendara dan penumpang, diharuskan untuk melapor dan kepada petugas kesehatan.
Namun, ada pengecualian bagi beberapa kendaraan, yakni truk tangki BBM, dan kendaraan milik petani atau peladang yang tinggal di sekitar perbatasan.
Baca juga: Ashanty Sembuh dari Covid-19, Langsung Peluk Erat Anang Hermansyah dan Anak-anak
Baca juga: UPDATE Ratusan Pasien Sembuh dalam Sepekan, Kabupaten Malinau Kembali Dinyatakan Zero Covid-19
Baca juga: Ashanty Nyaris Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Sudah Sakaratul Maut, Titip Anak ke Anang Hermansyah
Pengendara dan penumpang tersebut, diperbolehkan melintas tanpa harus dilakukan pengecekan kesehatan.
Bagi truk tangi BBM, pengendara truk cukup memperlihatkan surat jalan dari perusahaan.
Adapun petani dan peladang cukup memperlihatkan kartu ulang-alik.
Hal tersebut diungkapkan oleh petugas Dinas Perhubungan yang sedang piket di pos pengecekan kesehatan di perbatasan Kaltim Kaltara.
“Semua kendaraan ini kami hentikan semua, kecuali tangki BBM, mereka cukup perlihatkan surat jalan dari perusahaan,” ujar Staf Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kaltara, Hendrix BS, Minggu (7/3/2021).
“Untuk petani atau peladang, atau ulang alik, mereka nanti ada datanya juga, jadi nanti ada kartunya dengan keterangan ulang alik, mereka tidak perlu dites, cukup perlihatkan kartunya itu ke petugas,” katanya.
Menurutnya, semua kendaraan yang hendak memasuki Kaltara, seperti Bus Damri dan mobil travel wajib untuk berhenti di pos pengecekan.
“Travel dan Damri juga harus berhenti untuk dicek, semuanya kami cek,” katanya.
Pihaknya juga sudah mengimbau kepada perusahaan Damri agar para penumpang, yang akan melewati perbatasan Kaltara, harus memiliki surat rapid antigen dengan hasil negatif.
“Kami sudah imbau kepada perusahaan Damri, untuk penumpang yang naik jurusan Tanjung Selor ke Berau atau sebaliknya, harus memiliki surat rapid antigen hasil negatif,” terangnya.
Bila belum memiliki surat rapid antigen, tim kesehatan di pos pengecekan, akan melakukan rapid antigen di lokasi, apabila tes menunjukkan hasil negatif, maka dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun, bila hasil tes positif, pihaknya akan menyerahkan kepada tim BPBD dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Bulungan untuk penanganan lebih lanjut.
“Kalau belum punya surat rapid antigen, nanti bisa dilakukan pemeriksaan di sini, kalau positif nanti kami serahkan ke pihak BPBD dan Dinkes Kabupaten, apakah dilakukan karantina atau isolasi mandiri itu, kami serahkan ke sana,” tuturnya.
Baca juga: UPDATE Tambah 5, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.073, Berasal dari Transmisi Lokal, Sembuh 7 Orang
Baca juga: Varian Corona Jenis Baru Inggris B117 Masuk Indonesia, Ini Kata Jubir Gugus Tugas Covid-19 Tarakan
Baca juga: Seluruh Karyawan BPJamsostek Cabang Tarakan Ikuti Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.
7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca juga: Soal Santunan Pasien Covid-19 Wafat, Dinas Sosial Tarakan Sebut Tak Ada Alokasi Dana dari Pusat
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 di Kaltara Sasar 4.529 Lansia, Siapkan 332 Vaksinator di 5 Kabupaten/Kota
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Begini Cara Aurel Lepas Rindu dengan Atta, Putri Anang Malah Disuruh Istirahat
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona.
TribunKaltara.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official