Berita Nunukan Terkini
Warga Inhutani Minta Izin Bangun Rumah di Lokasi Eks Kebakaran, Pemkab Nunukan: Sementara tak Boleh
Warga Inhutani minta izin bangun rumah di lokasi eks kebakaran, Pemkab Nunukan: Sementara tak boleh.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Warga Inhutani minta izin bangun rumah di lokasi eks kebakaran, Pemkab Nunukan: Sementara tak boleh.
Warga Inhutani di Nunukan minta izin kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mendirikan kembali bangunan rumah di lokasi eks kebakaran, namun mendapat penolakan.
Sebelumnya, pada 11 Januari 2021, terjadi kebakaran rumah di Inhutani, RT 08 dan RT 10, Kelurahan Nunukan Utara, Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca juga: Sempat Vakum Gegara Covid-19, Polres Nunukan Buka Layanan SIM Keliling, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Ingin Lihat Jenazah Sang Istri, Pekerja Migran Indonesia Asal Sulbar Ini Ditahan Imigrasi Nunukan
Baca juga: Anak Buah AHY di Nunukan Komentari KLB Demokrat di Sibolangit: Jiwa Mereka yang Perlu Diluruskan
Kebakaran itu menghanguskan 62 bangunan rumah.
Sebanyak 56 di antaranya merupakan rumah warga dan 6 bangunan lainnya merupakan fasilitas umum.Seperti Pos Bea Cukai, Pos Polisi, Pos Dishub, dan Pos Perikanan.
Bencana non alam itu membuat 243 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Pada akhir masa tanggap darurat bencana non alam itu, Bupati Nunukan Asmin Laura sempat mengatakan, untuk membahas terlebih dahulu di internal pemerintahan, bisa atau tidaknya membangun kembali rumah di lokasi eks kebakaran itu.
"Kami rapatkan dulu apakah bisa membangun kembali atau tidak. Jadi sementara waktu korban bisa tinggal di Rusunawa. Kalaupun nanti bisa dibangun kembali, sewaktu-waktu Pemerintah mau perbaiki, warga di situ harus bisa relakan," tutur Asmin Laura pada waktu itu dihadapan korban kebakaran.
Lokasi rumah yang terbakar itu berada di ujung dermaga penyeberangan speed boat Nunukan-Sebuku.
Dari informasi yang dihimpun lokasi tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ketua RT 10 Kelurahan Nunukan Utara, Efendi mengatakan, warga yang menjadi korban kebakaran rumah, sering bertanya-tanya kapan diizinkan untuk membangun rumah kembali di lokasi eks kebakaran itu.
"Warga sering datang ke rumah bertanya kapan bisa membangun rumah kembali di situ. Saya katakan tunggu ada arahan dari Pemda lagi. Kalau ada izin membangun ya bangun, kalau tidak ya mau bagaimana lagi," kata Efendi kepada TribunKaltara.com, Minggu (07/03/2021), pukul 16.00 Wita.
Menurut Efendi, sebagian warga yang kehilangan tempat tinggal, terpaksa menyewa. Sebagian lagi masih bertahan di rumah keluarga.
"Ya mereka yang ada keluarga, tinggalnya sama keluarganya. Bagi yang tidak punya terpaksa menyewa," ucapnya.
Saat dihubungi, Asisten I, Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, menyampaikan, saat ini warga belum bisa diiizinkan untuk membangun kembali rumah di lokasi eks kebakaran.
Pasalnya, wilayah itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Baca juga: Seusai Terlantar di Malaysia, 7 Pekerja Migran Diamankan Imigrasi Nunukan Gegara Lewati Jalur Ilegal
Baca juga: 5 Warga Sebuku Masih Berstatus Tersangka, PT KHL di Nunukan Akui Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: UPDATE Tambah 5, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.073, Berasal dari Transmisi Lokal, Sembuh 7 Orang
"Untuk saat ini belum dapat dibangun. Karena lokasi eks kebakaran itu berada di daerah pantai atau laut. Sesuai UU, aktivitas di atas pantai atau laut menjadi kewenangan provinsi," ujar pria yang akrab disapa Amin melalui telepon seluler.
Amin mengaku, pihaknya sudah menyampaikan hal itu melalui Lurah dan RT setempat.
"Kami sudah sampaikan soal ini kepada Lurah dan RT setempat, bahwa untuk sementara tidak boleh dibangun," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official