Berita Nasional Terkini

Diangkat jadi PPPK, Ribuan Guru Honorer Setara PNS Mulai April 2021, Terima Gaji Capai Rp 6,8 Juta

Diangkat jadi PPPK, ribuan guru honorer setara PNS mulai April 2021, terima gaji capai Rp 6,8 juta.

Kolase KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO/SSCASN
Segera cek sudah cair! penerima BLT Guru Honorer di info GTK 2020, login info gtk.kemendikbud.go.id 

TRIBUNKALTARA.COM - Diangkat jadi PPPK, ribuan guru honorer setara PNS mulai April 2021, terima gaji capai Rp 6,8 juta.

Kabar gembira bagi para guru honorer, karena guru honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) akan memiliki hak sama dengan PNS.

Seperti halnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guru honorer saat ini sedang berbahagia.

Pasalnya, Pemkab Bogor telah mengalokasikan dana gaji yang akan dibayarkan mulai April 2021.

Baca juga: TERJAWAB! Harapan Guru Honorer jadi CPNS di 2021 Terbuka, Nadiem Makarim Siapkan Kuota Seribu PPPK

Baca juga: DPRD Nunukan Minta Kemendikbud RI Prioritaskan Nasib 2 Ribu Guru Honorer di Perbatasan RI-Malaysia

Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, tercatat 1.115 guru honorer di  wilayahnya yang telah diangkat menjadi PPPK. Dan telah ada kepastian gaji para pahlawan tanpa tanda jasa itu akan dibayarkan mulai bulan keempat. Artinya, akan ada penerimaan rapel gaji sejak Januari 2021.

Ade juga memastikan, mereka akan menerima gaji yang setara dengan pegawai negeri sipil atau PNS."Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," kata Ade Yasin dikutip dari Antara, Minggu (7/3/2021).

Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp 57 miliar untuk membayar gaji ribuan guru honorer berstatus PPPK tersebut. Anggaran pembayaran gaji sebanyak itu akan diambil dari APBD tahun 2021 selama setahun.

Selain guru honorer, kata Ade, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan dan 44 tenaga penyuluh pertanian.

Dengan demikian, maka secara keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK. Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan adanya Perpres tersebut, gaji PPPK setara PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Diketahui, besaran gaji PPPK dimulai dari yang paling rendah yaitu Rp 1,7 juta sampai Rp 2,7 juta. Lalu paling tinggi Rp 4,1 juta sampai Rp 6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain gaji pokok yang disebutkan Bupati Bogor, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

Baca juga: SEGERA Cek BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Cair, Link simpatika.kemenag.go.id & siagapendis.com

Baca juga: SEGERA CEK SUDAH CAIR! Penerima BLT Guru Honorer di Info GTK 2020, Login info gtk.kemendikbud.go.id

Seleksi CPNS 2021

Kementerian PAN-RB menyatakan, seleksi PPPK akan bergulir mulai Juni 2021. 

Dikutip dari Kompas.com, (16/2/2021) Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, sebanyak satu juta posisi guru PPPK yang akan dibuka. "Rencananya, Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, bulan April dan Mei dibuka proses pendaftarannya, Juni mulai seleksi," kata dia. 

Menurut Teguh, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia. 

Seleksi guru PPPK, dia bilang, dikhususkan bagi pemerintah daerah (pemda). Jumlah satu juta guru PPPK termasuk dalam kebutuhan 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2021.

Sedangkan kebutuhan jabatannya lainnya untuk pemda di luar guru ada sebanyak 189.000 posisi. Jumlah itu terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.

Lantas, apa perbedaan CPNS, PNS dan PPPK?

PPPK 

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK

Dalam beleid tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Baca juga: Peringati Hari Guru Nasional, PGRI Nunukan Beri Tali Asih Kepada 20 Guru Honorer di Sebatik Barat

Baca juga: PGRI Nunukan Beber 2 Ribuan Guru Honorer di Perbatasan RI-Malaysia, Sebagian Besar di Wilayah Ini

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan:

- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
- Perpanjangan Masa perjanjian kerja berdasarkan penilaian kinerja
 

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

- Gaji dan tunjangan 
- Cuti 
- Perlindungan 
- Pengembangan kompetensi
 

Dalam hal ini yang membedakan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
 

CPNS dan PNS
 

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB. Gaji CPNS hanya sebesar 80% berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS. Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100%. 

Sementara berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca juga: Ketua PGRI Tarakan Endah Sarastiningsih Beber Masalah 900 Guru Honorer, Rerata Usia di Atas 35 Tahun

PNS berhak memperoleh:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
 

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
 

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

[Kompas.tv/Tito Dirhantoro/Virdita Ratriani]

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved