Polemik Partai Demokrat

Polemik Partai Demokrat Memanas, Anas Urbaningrum Lempar Kode Rekonsiliasi di Twitter?

Polemik Partai Demokrat kubu AHY dan Moeldoko memanas, Anas Urbaningrum lempar kode rekonsiliasi di Twitter? posting rivalitas politik Malaysia.

Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews
Anas Urbaningrum dan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY). (Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews) 

Ia pun sempat menuliskan mengenai KLB Partai Demokrat.

"Lebih seru mana...? KLB atau Ghosting Cinta..?" kata Gede Pasek.

Selain itu, Gede Pasek Suardika juga berkomentar mengenai Gerald Piter Runtuthomas, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu mengungkapkan, peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya memperoleh uang Rp 5 juta.

Baca juga: Langgar Aturan Partai, DPC Demokrat Bulungan Tegaskan Tolak Ketum Moeldoko Versi KLB Sibolangit

Nominal tersebut jauh dari yang dijanjikan kepada Gerald, yaitu Rp 100 juta.

"Dari Kotamogabu ngakunya dapatnya 5 juta ha ha ha memang penyusup berarti. Untuk ongkos tiket PP saja nggak cukup. tapi kan dapat lebih banyak dari yg nyuruh nyusup dan buat kesaksian heboh," tulis Gede Pasek di Twitter.

Kabar Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum ditahan KPK sejak 2014.

Disebut-sebut Anas Urbaningrum akan bebas pada 2022 mendatang.

Hal ini diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.

Tetapi Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.

Baca juga: Seruan Lawan Moeldoko Iringi Kedatangan Partai Demokrat Kubu AHY ke Kemenkumham, Bawa Setumpuk Bukti

Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro dan M Askin.

Dengan demikian, jika Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan bebas pada 2022.

Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved