Polemik Partai Demokrat

Polemik Partai Demokrat Memanas, Anas Urbaningrum Lempar Kode Rekonsiliasi di Twitter?

Polemik Partai Demokrat kubu AHY dan Moeldoko memanas, Anas Urbaningrum lempar kode rekonsiliasi di Twitter? posting rivalitas politik Malaysia.

Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews
Anas Urbaningrum dan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY). (Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews) 

Anas Urbaningrum pun akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga 2022.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang terjerat kasus korupsi di KPK.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang terjerat kasus korupsi di KPK. (Warta Kota/henry lopulalan)

Baca juga: Eks Kader Demokrat Ferdinand Hutahaean Komentari KLB Pilih Moeldoko: Itu Bukan Perang Sesunguhnya

Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

KPK memastikan bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Disunat Lewat Putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum Bebas di 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/06/hukuman-disunat-lewat-putusan-pk-mahkamah-agung-anas-urbaningrum-bebas-di-2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
dan
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sahabat Anas Singgung Kisah Berebut SK yang Lagi Populer, Surat Kemenkumham & Sang Kaesang, https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/09/sahabat-anas-singgung-kisah-berebut-sk-yang-lagi-populer-surat-kemenkumham-sang-kaesang?page=all.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved