Polemik Partai Demokrat
Polemik Partai Demokrat Memanas, Anas Urbaningrum Lempar Kode Rekonsiliasi di Twitter?
Polemik Partai Demokrat kubu AHY dan Moeldoko memanas, Anas Urbaningrum lempar kode rekonsiliasi di Twitter? posting rivalitas politik Malaysia.
TRIBUNKALTARA.COM - Polemik Partai Demokrat kubu AHY dan Moeldoko memanas, Anas Urbaningrum lempar kode rekonsiliasi di Twitter ? posting rivalitas politik di Malaysia.
Kisruh di Partai Demokrat terus berbuntut panjang hingga cenderung memanas setelah kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) menyerahkan bukti keabsahan pengurus ke Kemenkumham.
Sementara itu, kubu Moeldoko yang telah melaksanakan kongres luar biasa ( KLB) juga terus melancarkan perlawanan terhadap AHY dan SBY.
Di tengah polemik Partai Demokrat tersebut, diam-diam Anas Urbaningrum ikut bereaksi.
Sosok Anas Urbaningrum bukanlah orang sembarangan di Partai Demokrat.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sebelum SBY mengambilalih.
Nama Anas Urbaningrum sempat ramai terseret di balik isu kudeta Partai Demokrat yang memunculkan nama Moeldoko.
Terlebih, mayoritas loyalis Anas Urbaningrum merapat ke Moeldoko dan Marzuki Alie.
Padahal sosok Anas Urbaningrum sendiri saat ini masih menjalani masa tahanan di KPK imbas kasus korupsi proyek Hambalang.
Baca juga: Menkumham Yasonna Tak Main-main soal Polemik Partai Demokrat, Beri Peringatan Keras ke SBY dan AHY
Meski demikian, Anas Urbaningrum ikut memperhatikan dinamika yang terjadi di Partai Demokrat.
Mantan Ketua HMI pusat ini seolah melempar kode rekonsiliasi melalui akun Twitter pribadinya, di tengah kisruh Partai Demokrat.
Diketahui Twitter Anas Urbaningrum yang dikendalikan admin itu, tampak memposting foto rivalitas politisi Malaysia yang melibatkan Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad," Selasa (09/03/2021).
Dalam foto postingan Anas Urbaningrum tersebut, Anwar Ibrahim terlihat berbincang dengan Mahathir Mohamad dalam sebuah kegiatan.
"No Caption *admin," tulis akun Twitter Anas Urbaningrum.
Meski hanya melempar kode foto, diyakini Anas Urbaningrum ingin bereaksi di tengah polemik Partai Demokrat.
Terlebih tokoh dalam foto tersebut merupakan gambaran rivalitas politisi Malaysia yang memiliki hubungan pasang surut.
Postingan Anas Urbaningrum itu tampak direspons mantan politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika.
Ia mempertanyakan teka-teki pstingan Anas Urbaningrum di Twitter tersebut.
Diketahui Mahathir Mohamad dan Anwar Ibrahim pernah bekerjasama memimpin Malaysia.
Mahathir Mohamad pernah menunjuk Anwar Ibrahim menjadi Deputi Perdana Menteri pada tahun 1993.
Namun pada 1998 hubungan keduanya rusak, ditandai dengan dipecatnya Anwar Ibrahim.
Sejak saat itu Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad tak lagi sejalan.
Baca juga: Skenario Jokowi Copot Moeldoko Dibeber Pengamat, SBY dan AHY Bisa Langgeng di Partai Demokrat
Belakangan Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad kembali mesra setelah sama-sama melawan Pemerintahan Najib Razak.
Oleh sebab itu, hubungan Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad di negeri tetangga itu memberi gambaran nyata akan rekonsiliasi dalam rivalitas politik.
Rekonsiliasi dianggap sebagai satu cara yang ampuh dalam meredam polemik Partai Demokrat saat ini antara kubu AHY dan Moeldoko.
Sahabat Anas Urbaningrum ikut singgung Partai Demokrat
Sahabat Anas Urbaningrum, eks Politikus Demokrat Gede Pasek Suardika sempat menyinggung polemik Partai Demokrat di Twitter.
Ia menuliskan mengenai rebutan SK.
SK tersebut ternyata bukan surat keputusan tetapi Surat Kemenkumham dan Sang Kaesang.
"Ada dua kisah berebut SK lagi populer. Yang satu rebutan SK Surat Kemenkumham dan yang satunya rebutan SK Sang Kaesang. Siapakah yang mendapatkannya...yang lama atau yang baru merebutnya..? #DahGituAja," tulis Gede Pasek.
Ia pun sempat menuliskan mengenai KLB Partai Demokrat.
"Lebih seru mana...? KLB atau Ghosting Cinta..?" kata Gede Pasek.
Selain itu, Gede Pasek Suardika juga berkomentar mengenai Gerald Piter Runtuthomas, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu mengungkapkan, peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya memperoleh uang Rp 5 juta.
Baca juga: Langgar Aturan Partai, DPC Demokrat Bulungan Tegaskan Tolak Ketum Moeldoko Versi KLB Sibolangit
Nominal tersebut jauh dari yang dijanjikan kepada Gerald, yaitu Rp 100 juta.
"Dari Kotamogabu ngakunya dapatnya 5 juta ha ha ha memang penyusup berarti. Untuk ongkos tiket PP saja nggak cukup. tapi kan dapat lebih banyak dari yg nyuruh nyusup dan buat kesaksian heboh," tulis Gede Pasek di Twitter.
Kabar Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum ditahan KPK sejak 2014.
Disebut-sebut Anas Urbaningrum akan bebas pada 2022 mendatang.
Hal ini diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.
Tetapi Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.
Baca juga: Seruan Lawan Moeldoko Iringi Kedatangan Partai Demokrat Kubu AHY ke Kemenkumham, Bawa Setumpuk Bukti
Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro dan M Askin.
Dengan demikian, jika Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan bebas pada 2022.
Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021).
Anas Urbaningrum pun akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga 2022.
"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Eks Kader Demokrat Ferdinand Hutahaean Komentari KLB Pilih Moeldoko: Itu Bukan Perang Sesunguhnya
Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
KPK memastikan bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official