Berita Nunukan Terkini
Tawari Motor Curian Rp 3 Juta, Residivis Curat Asal Nunukan ini Kabur Hingga ke Balikpapan
Tawari motor curian Rp 3 juta, residivis curat asal Nunukan ini kabur hingga ke Balikpapan. begini nasibnya sekarang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tawari motor curian Rp 3 juta, residivis curat asal Nunukan ini kabur hingga ke Balikpapan. begini nasibnya sekarang.
Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil ringkus residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (05/03/2021), pagi.
Belakangan diketahui, residivis Curat inisial ZN itu, keluar dari Lapas Klas IIB Nunukan pada 2020 lalu.
Baca juga: Ada Revisi Anggaran, Subsidi Ongkos Angkut Barang yang Bersumber dari APBD Nunukan Belum Jalan
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Nunukan Hari Ini, BMKG Prediksi Cuaca Cerah Hampir di Semua Kecamatan
Baca juga: Laris di Malaysia, Dinas Perdagangan Nunukan Beber Ekspor Kepiting ke Tawau Hingga 3.000 Kg Per Hari
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Nunukan, Iptu Randhya Sakhtika.
"Tersangka ZN itu orang Nunukan dan tidak punya pekerjaan alias pengangguran. Dia baru keluar dari Lapas Nunukan tahun 2020 dengan kasus pencurian juga," kata Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Selasa (09/03/2021), pukul 15.30 Wita.
Randhya Sakhtika mengatakan, pada hari Rabu (03/03/2021), pihaknya menerima laporan kehilangan motor dari seorang wanita dengan nomor polisi KT 2082 SW.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa motor tersebut diduga berada di Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.
"TKP nya di Liem Hie Djung. Oleh tersangka dibawah ke Desa Semaja. Disembunyikan di dekat pangkalan speed dalam keadaan kedua ban motor dilepas. Alasan melepas ban motor itu, untuk lebih mudah dinaikan ke speed boat kalau sudah ada pembeli," ucapnya.
Menurut Randhya Sakhtika, ZN sempat mencari pembeli motor hasil curian itu dengan harga Rp3 juta.
"Jadi ZN menggunakan hp pinjaman untuk menawarkan motor hasil curian itu. Dia nggak punya Hp," ujarnya.
Meski begitu, kata Randhya Sakhtika, pihaknya tidak sempat menangkap tersangka, lantaran ZN pada Kamis (4/03/2021), lebih dulu melarikan diri ke Balikpapan, saat mengetahui dirinya sedang diburu Polisi.
"Tersangka ke Balikpapan menggunakan Kapal Pelni Siguntang. Kami minta Polresta Balikpapan untuk lakukan back up pengamanan tersangka di pelabuhan Semayang Balikpapan. Sembari unit Reskrim kami yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Ibnu Robbani lakukan pengejaran ZN ke Balikpapan," tuturnya.
Tersangka berhasil diamankan pada Jumat pagi oleh unit Reskrim Polsek Nunukan dengan bantuan Polresta Balikpapan.
"Polisi sudah nunggu di Pelabuhan Semayang, jadi begitu turun dari Kapal Siguntang, tersangka langsung diamankan. Ya tersangka pasrah saja, karena sudah ditungguin lebih dulu di pelabuhan. Dari hasil pengakuan tersangka, ia mencuri akibat masalah ekonomi," ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara, pasal yang dipersangkakan 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Puluhan Tahun Hasil Tangkapan Nelayan Nunukan Dijual ke Pasar Tawau Secara Ilegal, Ini Penyebabnya
Baca juga: Pengepul Rumput Laut Nunukan Akui Angkut & Kirim Hingga Seribu Karung dalam Sepekan, Ini Kendalanya
Baca juga: Dinas Perdagangan Minta Pengepul Rumput Laut di Kabupaten Nunukan Segera Miliki Izin Usaha
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Nunukan yakni satu unit motor warna hitam dengan nomor polisi KT 2082 SW.
Randhya Sakhtika mengimbau kepada warga Nunukan agar selalu waspada dan menjaga barang milik pribadi sebaik-baiknya.
"Agar tidak terjadi hal serupa, warga harus jadi 'Polisi' bagi diri sendiri. Artinya tidak membuka peluang bagi oknum yang ingin berbuat jahat. Apabila Ada kesempatan niat jahat pasti muncul," imbuhnya.
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official