Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Musnahkan BB Narkotika 256,58 Gram Sabu, Satu Tersangka Dinasihati Kapolres

Polres Tarakan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika berupa 256,58 gram sabu. Satu tersangka yang masih berusia 19 tahun dinasihati Kapolres.

Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Polres Tarakan di Mako Polres Tarakan, Rabu (10/3/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Polres Tarakan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika berupa 256,58 gram sabu. Satu tersangka yang masih berusia 19 tahun diinasihati Kapolres agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 256,58 gram pada Rabu (10/3/2021).

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira yang hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut mengatakan, barang bukti merupakan hasil tangkapan selama Februari 2021.

Baca juga: Kronologi Polres Tarakan Gagalkan 1,9 Ton Daging Alana Ilegal Asal Malaysia, Seminggu Penyelidikan

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Berikut Barang Buktinya

Baca juga: Polres Tarakan Selidiki Kasus Pasien Covid-19 yang Meninggal di RSUD, Akan Minta Keterangan Ahli

Dari tangkapan selama Februari 2021 itu, setidaknya ada delapan tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan.

Para tersangka sempat diberikan nasihat oleh Fillol, agar tidak mengulangi tindak pidana tersebut.

Para tersangka ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabut di Polres Tarakan, Rabu (10/03/2021).
Para tersangka ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabut di Polres Tarakan, Rabu (10/03/2021). (tribunkaltara.com)

Diketahui, 1 dari 8 tersangka yakni TR, mengakui dirinya baru berumur 19 tahun.

TR diamankan dengan barang bukti yang cukup banyak, yaitu 1 bungkus sabu seberat 45,31 gram.

Baca juga: Speedboat Tabrak Ketinting di Perairan Tarakan Tewaskan Pasutri, Korban Tewas di Tempat Kejadian

"Si TR ini sudah tau bentuk narkoba sejak umur 9 tahun,” ungkap Kapolres Tarakan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Muhammad Musni mengatakan, dari semua perkara yang diungkap, berbagai macam modus yang dilakukan para tersangka.

"Ada yang mencoba menghilangkan barang bukti, saat akan diamankan polisi. Ada yang mencoba untuk melempar saat akan kita tangkap,” terangnya.

Penuhi Panggilan Polsek Tanjung Duren, Ini Kata Rizky Billar Soal Kerumunan di Restoran Barunya

Dia menuturkan, satu tersangka berinsial DF sempat mengakui bahwa ia pernah menjadi sipir Lapas.

Meski demikian, pihaknya tidak terlalu mendalami pengakuan DF yang pernah menjadi sipir lapas.

Diketahui, saat itu DF diamankan bersama tiga tersangka lainnya.

“Semua perkara ini sudah ada yang tahap satu, dan akan kita usahakn segera ke tahap dua,” tuturnya. (*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved