Berita Nunukan Terkini

Niat Jenguk Keluarga, WNI Asal Parepare Sulsel Terjebak Lockdown Satu Tahun: Saya Kapok ke Malaysia

Niat menjenguk keluarga, WNI asal Parepare Sulsel malah terjebak lockdown satu tahun: saya kapok ke Malaysia

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Ali Bin Panawe, satu diantara 8 WNI yang dideportasi dari Malaysia, Rabu (10/03/2021), malam. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Niat menjenguk keluarga, WNI asal Parepare Sulsel malah terjebak lockdown satu tahun: saya kapok ke Malaysia lagi

Niat jenguk keluarga, WNI ini malah tejebak lockdown selama satu tahun di Sempurna, Malaysia.

Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan 8 WNI dideportasi dari Malaysia kembali ke tanah air melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (10/03/2021), pukul 20.00 Wita.

Sebanyak 50 PMI itu terdiri dari perempuan 13 orang dan laki-laki ada 37 orang.

Sementara dari 8 WNI, ada 5 orang perempuan, 2 orang laki-laki, dan 1q reanak-anak.

Ali Bin Panawe, satu di antara 8 WNI yang dideportasi dari Malaysia itu mengaku terjebak lockdown selama satu tahun di Negeri jiran, Malaysia itu.

Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 58 WNI, Kini Tertahan di Nunukan Kaltara, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: 2 Kapal Layani Tol Laut ke Wilayah Nunukan, Dinas Perdagangan Beber Tarif Sementara Surabaya-Nunukan

Baca juga: WNI Sering Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia, Pos Terpadu Bakal Dibangun di Sei Ular Nunukan

"Awal tahun 2020 lalu saya masuk ke Malaysia lewat jalur resmi. Rencana jenguk keluarga di Sempurna. Tapi karena Malaysia lockdown makanya saya tertahan di Malaysia. Tinggal sama keluarga," kata Ali Bin Panawe kepada TribunKaltara.com, Kamis (11/03/2021).

Ali mengaku, selama berada di Malaysia ia tak dapat bekerja, lantaran paspor yang dimilikinya hanya sebatas pelawat.

"Saya tertahan di Malaysia, menumpang sama keluarga. Nggak ada kerjaan, karena paspor saya pelawat. Saya hanya tolong keluarga bertukang di rumah saja. Ada dikasi uang harian sedikit untuk dipakai ongkos kapal pulang kampung," ucapnya.

Lanjut bapak tiga anak itu, ia meminta pertimbangan dari BP2MI Nunukan agar biaya makan selama karantina 5 hari di Rusunawa menjadi tanggungan pemerintah daerah.

"Kalau nggak ditahan karantina, malam tadi saya langsung naik kapal ke Parepare. Karena kalau harus 5 hari di sini, bagaimana mau tanggung biaya makan sendiri lagi. Saya hanya bawa uang untuk ongkos kapal saja," ujarnya.

Menurut Ali, ia jera untuk pergi ke Malaysia lagi, apalagi situasi masih pandemi Covid-19.

"Kapok sudah. Nggak ke Malaysia lagi. Niat hanya menjenguk keluarga, karena Covid-19 kita tertahan sampai satu tahun. Saya bayar speedboat RM90 dari Tawau malam tadi. Rencana sama keponakan mau pulang ke Parepare," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Tinjau Titik Batas RI-Malaysia, Pejabat Kemlu dan BNPP Tiba di Nunukan

Baca juga: Tawari Motor Curian Rp 3 Juta, Residivis Curat Asal Nunukan ini Kabur Hingga ke Balikpapan

Baca juga: Ada Revisi Anggaran, Subsidi Ongkos Angkut Barang yang Bersumber dari APBD Nunukan Belum Jalan

Sekadar diketahui, Konsulat RI di Tawau mengeluarkan pengumuman nomor 076/PSB/1/2021, pada 26 Januari 2021 lalu, yang garis besarnya sebagai berikut:

- Peserta (WNI/PMI) wajib menjalani karantina 5 hari di Nunukan.

- Khusus WNI pelawat diwajibkan menjalani test Antigen dengan biaya sendiri sebesar Rp300 ribu per orang.

- Khusus WNI, menanggung biaya makan selama masa karantina sebesar Rp375 ribu per orang dengan rincian Rp25 ribu×3 selama 5 hari.

- Khusus WNI, menanggung biaya transportasi dari pelabuhan ke pusat karantina yang sudah ditetapkan, pulang-pergi sebesar Rp20 ribu per orang.

- Total biaya tambahan yang harus dipersiapkan oleh peserta WNI pelawat setibanya di Nunukan sebesar Rp695 ribu per orang. Biaya itu di luar biaya tiket kapal Tawau-Nunukan sebesar RM90.

Kali ini ketibaan 50 Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan 8 WNI di Nunukan, disambut oleh Direktur Perlindungan WNI Dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dan Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, BNNP, Siti Metrianda.s

Malaysia Kembali Deportasi 58 WNI, Kini Tertahan di Nunukan Kaltara, Begini Nasibnya Sekarang

Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi 58 WNI, kini tertahan di Nunukan Kaltara, begini nasibnya sekarang.

Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan 8 WNI dideportasi dari Malaysia kembali ke tanah air melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (10/03/2021), pukul 20.00 Wita.

Sebanyak 50 PMI itu terdiri dari perempuan 13 orang dan laki-laki ada 37 orang.

Sementara dari 8 WNI, ada 5 orang perempuan, 2 orang laki-laki, dan 1 anak-anak.

Baca juga: WNI Sering Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia, Pos Terpadu Bakal Dibangun di Sei Ular Nunukan

Baca juga: Reaksi Bupati Asmin Laura soal Perbatasan RI-Malaysia, Berharap Pemerintah Pusat Protes Negari Jiran

Baca juga: WNI Kerap Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia, Asmin Laura Sebut Gegara Tidak Tahu Batas Negara

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Arbain mengatakan, setiap PMI dan WNI yang tiba di Nunukan wajib dilakukan rapid test antigen oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Kesehatan Nunukan.

"Meskipun di Tawau sudah rapid sebelum berangkat, namun di Nunukan PMI dan WNI wajib lakukan kembali rapid antigen," kata Arbain kepada TribunKaltara.com, Kamis (11/03/2021), pukul 07.00 Wita.

Tak hanya itu, menurut Arbain WNI maupun PMI wajib menjalani karantina mandiri selama 5 hari di penampungan sementara, Rusunawa.

"Ini sudah jadi ketentuan tim gugus tugas Covid-19. Setiap WNI, PMI, ataupun WNA dari luar negeri harus jalani karantina selama 5 hari. Kalaupun yang bersangkutan memiliki keluarga di Nunukan, tetap dikarantina dulu.

Setelah 5 hari kalau dia memiliki keluarga di Nunukan, silahkan ketemu keluarganya. Bagi yang tidak ada kami akan pulangkan," ucapnya.

Lanjut Arbain, sesuai SOP pelayanan, BP2MI hanya menanggung keseluruhan biaya makan selama karantina 5 hari, rapid antigen, transportasi dari pelabuhan ke pusat karantina, termasuk kepulangan PMI ke kampung halaman.

"Nah, kalau untuk biaya WNI, itu menjadi kewenangan BPBD. Kami sudah koordinasi dengan BPBD untuk memfasilitasi WNI selama di sini hingga kepulangan nanti. Sebenarnya Konsulat RI di Tawau sudah ada imbauan sejak Januari, bahwa untuk WNI menanggung biaya sendiri.

Tapi tadi ada keluhan dari WNI, katanya mereka tertahan sejak Maret di sana dan tidak ada kerja, jadi tidak ada uang lagi," ujarnya.

Sekadar diketahui, Konsulat RI di Tawau mengeluarkan pengumuman nomor 076/PSB/1/2021, pada 26 Januari 2021 lalu, yang garis besarnya sebagai berikut:

- Peserta ( WNI/PMI ) wajib menjalani karantina 5 hari di Nunukan.

- Khusus WNI pelawat diwajibkan menjalani test Antigen dengan biaya sendiri sebesar Rp300 ribu per orang.

- Khusus WNI, menanggung biaya makan selama masa karantina sebesar Rp375 ribu per orang dengan rincian Rp25 ribu×3 selama 5 hari.

Baca juga: Salurkan Energi Hingga Pelosok Negeri, Pertamina Terbangkan Elpiji ke Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Tinjau Pos Perbatasan RI-Malaysia, Dandim 0910 Malinau Periksa Kesigapan Satgas Pamtas Yonif 614/RJP

Baca juga: Bawa 16 Bungkus Sabu, 5 Pengedar Jaringan Tarakan Diciduk TNI Penjaga Perbatasan RI-Malaysia

- Khusus WNI, menanggung biaya transportasi dari pelabuhan ke pusat karantina yang sudah ditetapkan, pulang-pergi sebesar Rp20 ribu per orang.

- Total biaya tambahan yang harus dipersiapkan oleh peserta WNI pelawat setibanya di Nunukan sebesar Rp695 ribu per orang. Biaya itu di luar biaya tiket kapal Tawau-Nunukan sebesar RM90.

Kali ini kedatangan 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 8 WNI di Nunukan, disambut oleh Direktur Perlindungan WNI Dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dan Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, BNNP, Siti Metrianda.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved