Berita Nunukan Terkini

Dana Transfer dari Pemerintah Pusat Berkurang Hingga Rp 23 Miliar, Ini Reaksi Pemkab Nunukan

Adanya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) nomor 17 tahun 2021 menyebabkan transfer dari pusat ke Nunukan berkurang hingga Rp23 miliar lebih.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Adanya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) nomor 17 tahun 2021 menyebabkan transfer dari pusat ke Nunukan berkurang hingga Rp23 miliar lebih.

Diketahui, PMK nomor 17 tahun 2021 itu mengatur tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dan Dampaknya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, mengatakan ada tiga hal yang diatur dalam PMK yang baru itu.

Pertama, perubahan alokasi transfer dari pusat. Kedua, peruntukkan sebagian dari dana transfer pusat. Ketiga, tata cara pelaporan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 20 Maret 2021, BMKG Prediksi Wilayah Nunukan Cerah Berawan di Sore Hari

Baca juga: BNNK Anjurkan 1 Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat yang Positif Narkoba Direhab, Ini Alasannya

Baca juga: 34 Orang Tes Urine, 1 Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah

"Di dalam anggaran 2021, sebelumnya ditetapkan dari pusat transfer ke daerah sebesar Rp1,28 triliun. Itu terdiri dari banyak unsur, ada Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum ( DAU ), Dana Alokasi Khusus ( DAK ), Dana Desa (DD), dan Dana Insentif Daerah (DID)," kata pria yang akrab disapa Iwan kepada TribunKaltara.com, Sabtu (20/03/2021), pukul 11.00 Wita.

Lanjut Iwan, ada dua komponen yang berubah berdasarkan PMK nomor 17 tahun 2021 yakni DAU yang sebelumnya dialokasi dari pusat sekira Rp516 miliar, kini berubah menjadi Rp502 miliar.

Kemudian, DAK yang sebelumnya Rp222 miliar, kini berkurang menjadi Rp215 miliar.

"Untuk DAU ada pengurangan sekira Rp16 miliar lebih. Sementara, DAK ada pengurangan sekira Rp6,9 miliar lebih. Penyesuaian rencana belanja daerah berdasarkan pengurangan transfer dari pusat berkurang. Jadi total transfer dari pusat yang berkurang itu sekira Rp23,629 miliar," ucap Iwan.

Menurutnya, peruntukkan dari DAU sebesar Rp502 miliar itu, diatur peruntukkannya setinggi-tingginya 8 persen untuk penanganan Covid-19, yang mana item kegiatannya sudah ditentukan sebelumnya.

Sementara, yang belum terurai dalam kegiatan dicadangkan Rp12 miliar.

"Jadi kalau dikalkulasi kurang lebih Rp40 miliar dari Rp502 miliar tadi. Peruntukkannya untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi yang dialokasikan sebesar Rp2 miliar lebih.

Untuk dukungan ke kelurahan dalam rangka penanganan Covid-19, kita alokasikan Rp1,6 miliar, kemudian untuk insentif kesehatan Rp22 miliar. Itu rinciannya dari Rp40 miliar yang merupakan penyisihan 8 persen dari nilai DAU yang digunakan," ujarnya.

Iwan mengaku, pengaturan DAK di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara teknis sudah lebih dulu dilakukan pengurangan oleh masing-masing kementerian.

Sebab, pada saat SKPD menginput data rencana kegiatan di kementerian masing-masing, sudah langsung dikoreksi dari pusat. Sehingga pengurangan itu merupakan penyesuaian atas rencana kerja dari daerah.

"Misalnya, ada 10 kegiatan dikoreksi jadi 5 saja. Kalau DAU yang Rp16 miliar tadi baru dilakukan realokasi dari semua SKPD dengan besarannya yang porposional," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved