Perbatasan RI Malaysia

Banyak Orang Asing Masuk ke Kaltara Tanpa Dokumen, Imigrasi Sorot Perbatasan RI-Malaysia di Sebatik

Banyak orang asing masuk ke Kaltara tanpa dokumen, Imigrasi sorot perbatasan RI-Malaysia di Sebatik

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hendro Tri Prasetyo ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Banyak orang asing masuk ke Kaltara tanpa dokumen, Imigrasi sorot perbatasan RI-Malaysia di Sebatik.

Provinsi Kaltara yang berada di daerah perbatasan RI-Malaysia, membuat potensi orang asing masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan cukup besar.

Salah satunya, orang asing yang masuk tanpa melewati jalur resmi imigrasi. Hal ini diungkapkan pihak Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaltim, saat ditemui di Hotel Luminor, Kamis (25/3/2021).

"Kita ini di daerah perbatasan, dan cukup banyak potensi orang asing masuk," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hendro Tri Prasetyo.

"Banyak orang asing masuk tanpa dokumen dan jalur resmi imigrasi," tambahnya.

Menurutnya, jalur-jalur tradisional dan hubungan kekerabatan antar keluarga yang berbeda negara, menjadikan jalur masuk yang belum legal masih ada di Kaltara.

"Karena banyak sekali jalur-jalur tradisional yang sudah ada sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu, banyak hubungan keluarga kekerabatan antarnegara itu," katanya.

Baca juga: Resmikan Tim Pengawasan Orang Asing, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Sebut Perbatasan Masih Rentan

Baca juga: Penerimaan Anggota Polri, Polres Malinau Verifikasi Berkas Pendaftar Asal Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Kekurangan Tenaga Kesehatan, Malinau Masih Butuh Tambahan Dokter, Termasuk di Perbatasan RI-Malaysia

"Pintu-pintu masuk itu masih ada, dan itu belum legal secara perjanjian antarnegara," ucapnya.

Ditanyakan mengenai Pas Lintas Batas, bagi warga yang tinggal di daerah perbatasan.
Hendro mengatakan, banyak warga yang masih menyalahgunakan ketentuan Pas Lintas Batas.

Di mana PLB hanya diperkenankan, untuk beraktivitas di radius sejauh 10 Km dari titik 0. Beberapa warga yang tinggal di perbatasan RI-Malaysia, seperti di Sebatik, banyak yang masih menggunakan PLB, namun beraktivitas di luar radius tersebut.

Pihaknya mengatakan, akan menindak setiap orang yang melanggar ketentuan, baik dengan tindakan deportasi atau penahanan di Rudenim bagi pelaku kriminal.

"Untuk PLB itu berlaku 10 Km dari titik 0, lalu banyak kegiatan yang dilakukan di luar itu. Kalau melanggar dan masuk ke kita, ya kita deportasi," ujarnya.

"Kalau melakukan kriminal kita masukan ke Rumah Detensi Imigrasi," katanya.

Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI )
Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

Resmikan Tim Pengawasan Orang Asing, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang sebut perbatasan masih rentan

Sebagai provinsi yang berada di perbatasan, Kaltara memiliki banyak potensi masuknya orang asing tanpa pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved