Berita Nunukan Terkini
Soal Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura: Masih Menunggu Dasar Hukum
Pemerintah putuskan untuk meniadakan mudik pada Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura sebut belum terima dasar hukum.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah putuskan untuk meniadakan mudik pada Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura sebut belum terima dasar hukum.
Diketahui, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik Idul Fitri mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil seusai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
Mendengar itu Asmin Laura mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran larangan mudik Idul Fitri 2021.
Baca juga: Jangan Khawatir, Turis Asing Boleh Masuk kala Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Menko LBP Beri Alasan
"Kami di daerah masih nunggu dasar hukumnya. Surat edaran terkait larangan mudik Idul Fitri 2021 itu belum kami terima," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/03/2021), pukul 11.00 Wita
Menurutnya, pemerintah daerah tentu mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Orang nomor satu di Nunukan itu enggan berkomentar banyak, pasalnya larangan mudik Idul Fitri tersebut belum secara resmi diterima pihaknya.
"Pemerintah daerah pasti ngikut arahan pusat. Tapi belum ada surat edarannya, jadi kami di daerah tidak bisa mengeluarkan keputusan apa-apa, " ucapnya.
Asmin Laura mengaku akan segera mengedarkan surat imbauan larangan mudik Idul Fitri kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Nunukan, bilamana surat edaran resmi dari pemerintah pusat telah ia terima.
"Pasti nanti kami tindaklanjuti berupa surat imbauan larangan mudik kepada ASN di Nunukan," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Dishub Kaltara Sebut Belum Terima Surat Edaran
RESMI, Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di Rumah Saja, Kecuali Mendesak
Akhirnya secara resmi Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja, kecuali mendesak.
Larangan mudik lebaran ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).
Muhadjir Effendy menegaskan larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir Effendy.