Polemik Partai Demokrat
Menkumham Tolak KLB Moeldoko, Ketua Demokrat Bulungan Farida Silviawati: Memang Ilegal dan Abal-abal
Menkumham tolak KLB Moeldoko, Ketua Demokrat Bulungan Farida Silviawati: memang ilegal dan abal-abal.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna H Laoly saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/03/2021).
Sebelumnya, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan surat permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.
Kemenkumham menerima surat dari pihak Moeldoko pada 16 Maret 2021.
"Dari hasil verifikasi yang belum dipenuhi dari DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC, dengan demikian, permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumut, ditolak," ungkap Yasonna H Laoly.
Menkumham Yasonna H Laoly juga tak menampik telah mendengar penjelasan tentang AD/ART Partai Demokrat yang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Politik.
Terlebih soal peran Ketua Majelis Tinggi di Partai Demokrat, dalam hal ini, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah tak ingin mencampuri hal tersebut dan meminta pihak Moeldoko menggugat ke pengadilan.
"Ada argmuen-argumen yang disampaikan ke kami, kami tidak berwenang menilainya, biarlah ini jadi ranah Pengadilan," katanya.
Baca juga: Saling Serang Kubu AHY & Moeldoko Berlanjut, Sama-sama Akan Tertibkan Demokrat, Sebut Putra SBY Ini
Baca juga: Perseteruan Demokrat Versi KLB dan AHY Belum Berakhir, Jubir: Moeldoko Tidak Akan Membuang Kader
Baca juga: Moeldoko Berkoar di Instagram, Alasan Ambil Alih Partai Demokrat, Khilaf Tak Mau Bebani Presiden
"Pihak KLB merasa AD/ART tidak sesuai dengan AD/ART Partai Politik, gugatlah ke pengadilan sesuai UU yang berlaku," ungkap Yasonna H Laoly, menambahkan.
Menteri dari PDIP ini juga memberikan sindiran terhadap tudingan liar yang dilayangkan ke Pemerintah.
Menurutnya, Pemerintah telah obyektif dalam menangani persoalan Partai Demokrat.
"Pemerintah bertindak obyektif, transparan dalam memberi keputusan.
Kami menyesalkan statemen dari pihak-pihak yang menuding pemerintah campur tangan memecah belah partai politik," ungkapnya.
Baca juga: Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko Segera Diumumkan, Nazaruddin Bendahara Anas Urbaningrum Bergabung?
Baca juga: Manuver Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Telak Sindir SBY di Hambalang, Minta Maaf ke Jokowi
Dengan ditolaknya KLB, maka Moeldoko batal menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Pemerintah mengakui kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).