Berita Tarakan Terkini
Tahun 2021 Bayar Zakat Fitrah di Tarakan Rp 35 Ribu Per Orang, Ini Perhitungan Kadar yang Ditetapkan
Tahun 2021 bayar zakat fitrah di Tarakan Rp 35 ribu per orang, ini perhitungan kadar yang ditetapkan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tahun 2021 bayar zakat fitrah di Tarakan Rp 35 ribu per orang, ini perhitungan kadar yang ditetapkan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan belum lama ini menggelar pertemuan bersama Pemkot Tarakan membahas kadar zakat fitrah untuk tahun ini.
Dibeberkan Kepala Kemenag Tarakan, H. Shaberah, keputusan besaran zakat fitrah sudah disepakati. Itu setelah mendengarkan paparan dari instansi terkait seperti Bulog, Bagian Ekonomi Pemkot, Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan tentang harga beras.
Baca juga: Jelang Ramadan 1442 Hijriah, Pertamina Siapkan Tambahan 4.480 Tabung Elpiji 3 Kilogram untuk Tarakan
Baca juga: Antisipasi Kekurangan Stok Daging Ayam, Disdagkop & UMKM Tarakan Siap Datangkan dari Luar Kaltara
Baca juga: Kadisperindagkop UMKM Tarakan Tegaskan Belum Ada Laporan Soal Warga Beli BBM Pakai Jeriken ke SPBU
Dari hasil pertemuan, diperoleh harga beras tertinggi yakni di angka Rp 14 ribu per kilogram di Kota Tarakan. Harga beras kategori menengah Rp 12 ribu, dan harga beras terendah yakni Rp 9.950 sampai Rp 10 ribu.
"Sehingga ditetapkan ada tiga kategori yang kami tetapkan," ujar H.Shaberah kepada Tribunkaltara.com, Selasa (6/4/2021).
Adapun untuk kategori pertama bebernya, untuk harga beras Rp 14 ribu maka kadar zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 35 ribu. Adapun cara menghitungnya yakni besaran zakat fitrah yang dibayarkan jika dalam bentuk makanan pokok (beras) yakni 2,5 kilogram atau 3,5 litwr per jiwa.
" Jika diuangkan walaupun sebenarnya diutamakan beras yang dikasih langsung untuk bayar zakatnya nilainya sebesar Rp 35 ribu," sebut H. Shaberah.
Kemudian lanjutnya, kategori kedua harga beras Rp 12 ribu maka nilainya Rp 30 ribu. Ia melanjutkan, memang ada kenaikan Rp 250 rupiah dari tahun lalu.
"Kalau tahun lalu nilainya Rp 28.700 per kepala," jelasnya.
Ia menambahkan, kategori ketiga sama nilainya dengan tahun lalu yakni Rp 25 ribu.
"Itu yang konsumsi beras bulog yang asumsi harganya Rp 10 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut ia membahas , untuk pembayaran zakat diimbau di unit pengumpul zakat yang sudah ada tersedia di seluruh masjid di Kota Tarakan.
" Di kantor-kantor juga boleh, kemudian di Baznas juga dianjurkan," tegasnya.
Sementara itu, untuk fidiah, ditetapkan hanya satu kategori. Ia menyebutkan kadar fidiah yang harus dibayar sebesar Rp 35 ribu jika dibayarkan dengan uang tunai.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1442 H untuk Kota Tarakan Kalimantan Utara, Lengkap dengan Jadwal Salat
Baca juga: Muncul Semburan dari Sumur Milik Pertamina di Tarakan, Warga Khawatir Berbahaya: Baunya Menyengat
Baca juga: Api Nyaris Membakar Rumah di Tarakan, Ikhlaskan Atap Dibongkar demi Selamatkan Rumah Warga Lain
" Jadi tidak boleh fidyah itu dibayar sebelum hari yang kita lewati. Tanggal 1 Ramadan sudah bayar fidiah untuk 30 hari itu tidak boleh," tegasnya.
Adapun yang diwjibkan bayar fidiah lanjutnya l, pertama orang yang tidak mampu berpuasa seperti mereka yang sudah tua renta.
"Penyakitnya yang diperkirakan tidak akan sembuh. Kedua orang hamil dan ibu menyusui walaupun ini ada perbedaan pendapat ulama," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official