Polemik Partai Demokrat
Gegara Moeldoko Bawa-bawa Partai Demokrat, Kubu AHY Beri Peringatan Keras soal Penggunaan Atribut
Imbas Moeldoko masih membawa-bawa Partai Demokrat, kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) beri peringatan keras soal penggunaan atribut.
TRIBUNKALTARA.COM - Imbas Moeldoko masih membawa-bawa Partai Demokrat, kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) beri peringatan keras soal penggunaan atribut.
Kader Partai Demokrat kubu AHY kecewa dengan sikap Moeldoko yang masih terus membawa-bawa partai berlambang mercy itu.
Terbaru, Moeldoko mengatasnamakan Partai Demokrat saat mengucapkan turut beduka terhadap korban bencana besar di Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Pihak AHY tak tinggal diam melihat aksi Moeldoko tersebut.
Sebab, Pemerintah telah mengakui kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kubu AHY.
Lantas kubu AHY meminta semua kader kubu Moeldoko tidak lagi menggunakan atribut Partai Demokrat.
Menurut kubu AHY, mereka yang terlibat dalam Kongres Luar Biasas ( KLB) Deli Serdang itu dianggap tidak berhak memakai nama dan atribut Partai Demokrat.
“Kalau mereka masih terus menggunakan atribut atau membawa-bawa nama Partai Demokrat, urusannya nanti dengan tim hukum kami,’ kata Kepala Badan Komunikasi Srategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, Rabu (7/4/2021), melansir Kompas.tv.
Baca juga: Hasil KLB Demokrat Ditolak, Jajaran Moeldoko Pastikan Melawan: Pertarungan Berikutnya di Pengadilan
Dia menegaskan kubu Moeldoko hanya mengaku-ngaku sebagai Partai Demokrat.
Karena itu, kata Herzaky, seharusnya kubu KLB Deli Serdang berhenti membuat gaduh di hadapan publik.
“Mereka jelas-jelas bukan pengurus dan tidak membawa-bawa nama DPP Partai Demokrat,” tuturnya.
Dengan terus menggunakan atribut Partai Demokrat, menurut Herzaky, kubu Moeldoko sedang melakukan Pansos (panjat sosial) .
“Kami tahu, tanpa pakai atribut Demokrat, tanpa bawa-bawa nama Partai Demokrat, media massa, publik, tidak ada yang peduli dengan mereka,” ujarnya.

Baca juga: Gagal Kudeta AHY, Refly Harun Minta Jokowi Tegas ke Moeldoko: Tetap Jadi KSP atau Lepaskan Demokrat
Menurutnya, daripada membuang waktu mengklaim sebagai Partai Demokrat, kubu Meoldoko seharusnya menggunakan tenaga mereka untuk membantu pemerintah dalam penanganan bencana dan pandemi yang sedang berlangsung.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatasnamakan Ketua DPP Partai Demokrat menyatakan Partai Demokrat siap bahu-membahu bersama pemerintah dalam membantu korban bencana alam di NTT dan NTB.
Eks Panglima TNI, Moeldoko menyampaikan dukacitanya atas musibah tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah strategis yang sudah diambil pemerintah dan mendorong agar tempat penampungan sementara sudah dapat difungsikan maksimal dalam waktu secepatnya," ucap Moeldoko.
Gugat ke PN Jakpus
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menyebut gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
"Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah didaftarkan. Yang digugat adalah AD/ART 2020 dan akta notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY," kata Rahmad mengutip Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Blak-blakan Yasonna ke Karni Ilyas Usai Tolak Demokrat Versi Moeldoko, Ngaku Dongkol ke Kubu AHY
Baca juga: KLB Demokrat Deli Serdang Cacat Hukum, Ketua DPC Demokrat Tarakan: Selama Ini Loyal Kepada AHY
Baca juga: Kemenkumham Tolak KLB Kubu Moeldoko, Ketua DPD Demokrat Kaltara Yansen TP Sebut AHY Jenderal Rakyat
Adapun gugatan tersebut bernomor 01/TPD/04/2021 perihal Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Kepengurusan Dan Pelanggaran Hak Anggota Partai Dalam Kongres V Partai Demokrat Serta Pembatalan Anggaran Dasar Dan Anggaran Tangga Partai Demokrat Tahun 2020.
Rahmad menuturkan, gugatan diaftarkan pada 1 April 2021, dan bukti pendaftaran diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima Senin (5/4/2021).
"Sudah didaftsrkan minggu lalu dan sudah menerima bukti daftarnya kemarin," ucapnya.
Sebagai informasi kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ditolak oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 31 Maret 2021.
Baca juga: Mendadak Mahfud MD Bongkar Hubungan SBY dan Moeldoko, Sebut Ada Sahabat Lain yang Harus Dihormati
Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan, terdapat dokumen yang belum dilengkapi antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
Selain itu, Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan dan dicatat oleh pemerintah.
Maka, lanjut Yasonna Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu KLB Deli Serdang.
"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan gugat ke pengadilan," kata Yasonna.
(*)
Berita tentang Partai Demokrat
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official