Berita Nunukan Terkini
Polisi Anak Buah Kapolri Listyo Sigit di Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 3.500 Gram
Polisi anak buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Nunukan berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3.500 gram.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polisi anak buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Nunukan berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3.500 gram.
Dijelaskan pada Rabu 07 April lalu, sekira pukul 12.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa 2 orang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika golongan I jenis sabu.
Belakangan diketahui, sabu dengan berat bruto 3.500 gram itu dibawah dari Malaysia dan rencana akan diberangkatkan ke Sulawesi Selatan, menggunakan kapal laut KM Thalia.
Baca juga: Simpan Sabu di Kotak Hitam, Pria Berusia 39 Tahun Diamankan Polisi
Baca juga: Saat Diciduk Polisi, Pengedar Narkoba Ini Sedang Menimbang Sabu di Kamar
Baca juga: Anak Buah Jenderal Hadi Tjahjanto di Nunukan Ringkus 4 Pria Diduga Bandar Sabu, Ada Senpi Rakitan
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humasnya, AKP Muhammad Karyadi, mengatakan, saat melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Nunukan, pihaknya mendapati barang bawaan dari 2 orang laki-laki.
Laki-laki berinsial JU (35), merupakan WNA, asal Tawau, Malaysia. Ia seorang buruh bangunan.
Sementara, satu lagi berinsial HA (32), merupakan WNI asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia bekerja sebagai tukang las.
"Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai 2 laki-laki itu sedang berada di rumah pengurus penumpang yang bernama Ma bin Arifin (Alm). Lalu, begitu ke rumah pengurusnya, petugas lalu membawa barang mereka untuk dilakukan penggeledahan," kata Muhammad Karyadi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (10/04/2021), pukul 18.30 Wita.
Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati 4 bungkus plastik ukuran besar berwarna transparan yang berisi sabu.
Untuk mengelabui petugas, dua pria itu menyimpan sabu di dalam sebuah karung warna putih ukuran 50 Kg.
Setelah itu dibungkus jaket lalu dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet warna hitam.
Tak hanya itu, barang tadi kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik warna kuning serta 2 bungkus plastik teh China.
"Begitu petugas kami interogasi, kedua tersangka mengaku sabu itu akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut KM Thalia," ucapnya.
Karyadi menjelaskan, dari hasil interogasi oleh petugas, selain 2 tersangka itu, ada 2 orang lagi yang diduga terlibat.
Adapun tersangka hasil pengembangan berinsial ZA (37). Ia tinggal di Jalan Curah Desa Tiroang, Kabupaten Pinrang. ZA bekerja sebagai petani.
"Dua orang itu ada di Pare-pare, Sulawesi Selatan. ZA itu berperan sebagai penjemput sabu. Sedangkan 1 laki - laki insial HA (DPO) berperan sebagai penerima atau pemesan sabu," ujarnya.