Berita Tarakan Terkini
RSU Kota Tarakan Sudah Miliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara untuk Limbah Medis Covid-19
RSU Kota Tarakan sudah miliki Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) sementara untuk limbah medis Covid-19.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - RSU Kota Tarakan sudah miliki Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) sementara untuk limbah medis Covid-19.
Rumah Sakit Umum Kota Tarakan ( RSUKT) saat ini memiliki Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) sementara khusus untuk limbah medis infeksius (b3) Covid-19.
Dirut RSUKT, dr. Joko Hariyanto mengungkapkan, di RSUKT sendiri tidak ada proses pengolahan limbah medis tetapi untuk penyimpanan sementara diletakkan di TPS.
Baca juga: Pendaftaran Vaksinasi Lansia di Tarakan Dibuka Sejak Kemarin, Kuota Hanya 1.700, Berikut Cara Daftar
Baca juga: Pemkot Tarakan Jamin Stok Ayam Selama Ramadan hingga Lebaran, Sebut Harga Rp 45 Ribu Masih Normal
Baca juga: Gubernur Kalimantan Utara Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan Speedboat di Tarakan
"Dan saat ini RSUKT sudah memiliki TPS berizin. Jadi untuk membuat TPS khusus limbah medis harus berizin," ungkap dr. Joko Hariyanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, selanjutnya TPS itu hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum diambil rekanan atau pihak ketiga pengelola limbah medis.
"Jadwalnya sudah diatur setiap dua hari sekali," jelasnya.
Tentunya lanjut Joko, penanganan limbah medis di rumah sakit harus mengikuti SOP yang ditetapkan.
Ia melanjutkan, saat ini limbah medis yang dihasilkan RSUKT mencapai 40 kilogram untuk waktu normal selama pandemi. Namun angka ini jauh berbanding pada saat tren kenaikan konfirmasi positif di Kota Tarakan bertambah.
"Jadi dulu itu jumlahnya tergantung dari jumlah pasien. Pada saat angka kenaikan konfirmasi positif Covid-19, jumlah limbah medis yang dihasilkan juga cukup tinggi. Bisa sampai 100 kilogram sampai 200 kilogram.
Padahal jika dalam kondisi normal, sehari bisa sampai 40 kg. Untuk dua hari bisa sampai 80 kg.
Kemudian menyoal perjanjian dengan pihak ketiga, setelah disimpan di TPS tidak boleh terlalu lama. Namun diakuinya kadang ada armada terkendala sehingga tidak datang setiap hari.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Rabu 14 April 2021, BMKG Prediksi Kota Tarakan Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir
Baca juga: Akhirnya Terwujud, Tahun ini Gedung Kristiani Center Tarakan Dibangun, Dimulai April 2021
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tarakan 2 Ramadan 1442 H atau Rabu 14 April 2021
"Makanya kami harapkan tetap konsisten per dua hari sekali. Di satu sisi kami juga punya kewajiban membayar tapi di satu sisi mereka juga punya kewajiban," ungkapnya.
Sehingga lanjut Joko, jika limbah tidak diambil, hanya disimpan di dalam TPS penyimpanan khusus. Ia melanjutkan TPS ini berbeda dengan TPS biasa. Karena prosedur penanganan limbahnya pun berbeda.
"Namun sampai saat ini masih terus komunikasi dan kerja sama masih berlaku dengan pengelola limbah. Kami selalu ingatkan bahwa ini harus sesuai dengan aturan," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official