Berita Tarakan Terkini

Soal Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Wali Kota Tarakan dr Khairul Ngaku Tunggu Petunjuk KSOP

Larangan mudik oleh pemerintah pusat dikeluarkan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr Khairul.  TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

"Apakah ini ditetapkan aglomerasi atau tidak. Pasti nanti yang bisa melarang speedboat dari KSKP karena KSOP yang mengeluarkan izin berlayar," jelasnya.

Sembari menunggu petunjuk lanjut dari pemerintah pusat, yang jelas dilarang yakni pergerakan keluar atau masuk provinsi lain.

"Misalnya ke Berau, itu sudah beda provinsi. Tidak boleh. Makanya ini perlu didiskusikan lagi. Untuk saat ini kita melihat otoritas larangan izin berlayar ada di KSOP," tegasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved