Berita Tarakan Terkini
Soal Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Wali Kota Tarakan dr Khairul Ngaku Tunggu Petunjuk KSOP
Larangan mudik oleh pemerintah pusat dikeluarkan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr Khairul. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
"Apakah ini ditetapkan aglomerasi atau tidak. Pasti nanti yang bisa melarang speedboat dari KSKP karena KSOP yang mengeluarkan izin berlayar," jelasnya.
Sembari menunggu petunjuk lanjut dari pemerintah pusat, yang jelas dilarang yakni pergerakan keluar atau masuk provinsi lain.
"Misalnya ke Berau, itu sudah beda provinsi. Tidak boleh. Makanya ini perlu didiskusikan lagi. Untuk saat ini kita melihat otoritas larangan izin berlayar ada di KSOP," tegasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official