Berita Kaltara Terkini

Puluhan Buruh Tuntut BPJS Dibayarkan Perusahaan, Ini Reaksi Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris

Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris meminta pihak perusahaan manajemen PT Intracawood, untuk memenuhi tuntutuan dari para pekerjanya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RAHINO
Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris usai beraudiensi dengan Buruh Intracawood ( TRIBUNKALTARA.COM / RAHINO ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris meminta pihak perusahaan manajemen PT Intracawood, untuk memenuhi tuntutuan dari para pekerjanya.

Di mana terdapat tiga tuntutan dari buruh, yakni penyaluran pembayaran BPJS, pemberian santunan bagi ahli waris korban longsor, hingga pembayaran pesangon.

"Intinya hak dari teman-teman buruh ada tiga yang dituntut, gaji dipotong pihak manajemen Intracawood untuk BPJS, tetapi sampai lebih delapan bulan lebih belum dibayarkan tapi sudah dipotong," ujar Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Peringatan Hari Kartini, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Minta Perempuan Rawat Spirit Perjuangan

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah Sebut Nunukan Memiliki Banyak Potensi Pariwisata, Tapi ini

Baca juga: Pansus Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru, DPRD Kaltara Sebut Pembahasan Sudah Mencapai 40 Persen

"Kedua untuk hak waris, kejadian longsor, sampai hari ini belum ada santunan dari perusahaan, dan ada anak yang sebatang kara karena kedua orang tuanya menjadi korban, lalu ketiga masalah pesangon dari teman teman yang sudah pensiun," tambahnya.

Politisi PDIP ini mengatakan, alasan pihak manajemen perusahaan yang tidak mampu membayarkan, imbas pandemi Covid-19 tidak bisa diterima.

Lantaran, hingga saat ini pihak perusahaan masih tetap berproduksi dan tidak berhenti beroperasi.

FKUI Kaltara mendatangi DPRD Kaltara
FKUI Kaltara mendatangi DPRD Kaltara (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Manajemen beralasan Covid-19, tapi tidak bisa dijadikan patokan, karena perusahaan tetap berproduksi bukan stop sama sekali," katanya.

Norhayati menegaskan, agar pihak perusahaan segera menyelesaikan tuntutan buruh dalam waktu satu minggu untuk BPJS dan satu bulan terkait hak waris korban longsor.

"Kami di sini memediasi pihak-pihak yang terkait, kita minta dalam waktu Satu Bulan sudah diselesaikan mengenai hak waris. Kejelasan yang BPJS itu saya minta dalam waktu satu minggu," tegasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Divaksin Covid-19: Harus Segera dan Menyasar Masyarakat Banyak

Baca juga: Zainal-Yansen Hentikan Pengadaan Barang & Jasa, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Beri Dukungan

Baca juga: Ikuti Prosesi Pelantikan Bupati Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, Ini Pesan Ketua DPRD Kaltara

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved