Berita Nasional Terkini

Lewat Jalur Tikus saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Wajib Karantina 5 Hari, Jokowi Sudah Wanti-wanti

Siap-siap buat yang netak lewat jalur tikus saat larangan mudik lebaran 2021, wajib karantina 5 hari, Jokowi sudah wanti-wanti.

Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co
ILUSTRASI - Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021. (Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTARA.COM - Siap-siap buat yang netak lewat jalur tikus saat larangan mudik lebaran 2021, wajib karantina 5 hari, Jokowi sudah wanti-wanti.

Pemerintah sudah menerapkan larangan mudik lebaran 2021 yang mulai berlaku sepanjang 6-17 Mei.

Penerapan larangan mudik lebaran 2021 dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Demi memperketat larangan mudik lebaran 2021, pembatasan transportasi darat, laut, dan udara pun diiberlakukan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pada transportasi darat dilakukan pengawasan bekerja sama dengan Polri, TNI,dan Dishub.

Setidaknya ada 333 titik lokasi pengecekan mencakup akses utama baik jalan tol maupun non-tol dan terminal.

Baca juga: Dilarang Mudik, Pengusaha Speedboat di Pelabuhan Balikpapan Khawatir Penumpang Sedikit dan Rugi 

Meski demikian, ia mengakui tetap ada potensi masyarakat yang nekat mudik lolos dari pengawasan lantaran melewati jalur tikus yang tak terdeteksi petugas.

Dalam kasus ini, pemudik tersebut wajib karantina 5 hari di kampung halamannya.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," ujar Budi dalam webinar mengenai larangan mudik, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Tidak Penuhi Persyaratan Mudik, Wajib Putar Balik, KSOP Nunukan Siapkan 3 Posko,Berikut Lokasinya

Ia bilang, wajib karantina merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Budi mengatakan, karantina wajib bagi pemudik yang nekat ini akan dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah.

Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pada pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan rapat koordinasi terkait ketentuan ini dengan gubernur, walikota, dan bupati di berbagai wilayah Indonesia, khususnya yang berpotensi tinggi menjadi wilayah mudik.

"Kami lakukan rakor untuk menyamakan persepsi mengenai SE 13, bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang lolos), ini sudah dipahami gubernur, walikota, bupati yang akan laksanakan di lapangan," kata Budi.

Diwanti-wanti Jokowi

Presiden Joko Widodo mengatakan, para kepala daerah tidak boleh lengah terhadap kondisi penularan Covid-19 di daerahnya.

Terlebih, dalam waktu dekat masyarakat akan merayakan lebaran Idul Fitri 1422 Hijriah yang berpotensi meningkatkan mobilitas dan penularan Covid-19.

"Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara belakangan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk waspada," ujar Jokowi dalam unggahan di akun instagram resminya yang terverifikasi @jokowi, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Penumpang Kapal Pelni di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Menurun

Jokowi kemudian meminta seluruh kepala daerah untuk jangan pernah lengah terhadap penularan virus corona.

"Sekecil apa pun kasus aktif di satu provinsi, kabupaten atau kota," ucap Kepala Negara.

"Menjelang perayaan Idul Fitri mendatang, saya minta kepada para kepala daerah untuk terus-menerus menyampaikan kebijakan peniadaan mudik," kata Jokowi.

Selain itu, kepala daerah juga diminta eningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Jokowi mengungkapkan, sebelum ada larangan mudik lebaran, tercatat ada 89 juta orang atau kurang lebih 33 persen dari penduduk Indonesia yang ingin mudik.

Baca juga: Duduk Perkara Dispensasi Mudik bagi Santri yang Ditolak Menag Yaqut, Sempat Disuarakan Wapres

Angka ini berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah.

Kemudian, setelah ada larangan mudik angka tersebut turun menjadi 11 persen atau setara dengan 29 juta orang.

"Setelah sosialisasi (oleh) saya, gubernur, bupati dan wali kota juga menyampaikan larangan mudik, (angkanya) turun menjadi 7 persen," tutur Jokowi.

"Tujuh persen ini masih besar, (setara) 18,9 juta orang. Sekali lagi jangan lengah," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi melarang mudik lebaran 2021.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita tentang larangan mudik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Kepala Daerah Jangan Lengah, Terus Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran 2021", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/13301871/jokowi-kepala-daerah-jangan-lengah-terus-sosialisasikan-larangan-mudik?page=all#page2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Dikarantina 5 Hari", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/30/203200226/nekat-mudik-lebaran-siap-siap-dikarantina-5-hari.
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved