Berita Tarakan Terkini
Momen May Day, Empat Kegiatan di 4 Titik, Berikut 8 Tuntutan Disuarakan Dalam Seruan Aksi Hari Buruh
Momen May Day, empat kegiatan di 4 titik, berikut 8 tuntutan disuarakan dalam seruan aksi Hari Buruh Internasional.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Momen May Day, empat kegiatan di 4 titik, berikut 8 tuntutan disuarakan dalam seruan aksi Hari Buruh Internasional.
Momen Hari Buruh Internasional 1 Mei (May Day) hari ini diperingati oleh buruh dan mahasiswa di empat titik berbeda di Kota Tarakan.
Dari simpang empat Grand Tarakan Mall (GTM), Aliansi Gempar melakukan aksi damai Seruan Aksi May Day yang diikuti ratusan personel.
Baca juga: Terapkan Pola BLUD, Wali Kota Tarakan Apresiasi Inovasi RSU Kota Tarakan Lewat APEM MANIS
Baca juga: Motoris dan Kru Speedboat di Pelabuhan Tengkayu Tarakan Lakukan Swab Test Antigen
Baca juga: Sabar Santoso Ikut di Partai Ummat, Mantan Ketua DPRD Tarakan Ini Ditunjuk Amien Rais Pic Kaltara
Lalu di titik kedua, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar kegiatan bakti sosial berupa pengecoran jalan lingkungan di wilayah Intraca.
Titik kegiatan ketiga, kegiatan teaterikal dan baca puisi dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tarakan.
Dan terakhir, di Gedung Pemkot Tarakan pada sore hari ini menggelar dialog interaktif yang dihadiri ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi serikat buruh.
Pada aksi yang dilakukan Aliansi Gempar, ada delapan tuntutan yang disampaikan Muhammad Hasbi, Koordinator Lapangan (Korlap) dalam momen Seruan Aksi Damai May Day.
Delapan tuntutan tersebut dijabarkannya pertama menuntut Pemrov Kaltara dan Pemkab Nunukan menyelesaikan penangkapan kasus lima masyarakat daerah terkait kasus salah satu perusahaan di Nunukan.
Kedua, mendesak salah satu perusahan sektor perkayuan untuk menyelesaikan kasus pembayaran BPJS selama 9 bulan menunggak.
Ketiga mendesak Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara memberikan teguran atau sanksi kepada perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak.
Keempat mendorong pemerintah memberikan vaksin gratis secara cepat dan merata kepada masyarakat.
Kelima membebaskan tahanan-tahanan aksi Omnibus Law. Keenam wujudkan UU Perlindungan Tenaga Kerja. Ketujuh mendesak Pemprov Kaltara untuk pengadaan pengadilan hubungan industrial (PHI)
"Terakhir, memberikan perlindungan hukum terhadap upah pekerja yang tidak sesuai dengan UMK," ujar Muhammad Hasbi kepada awak media.
Ia melanjutkan, menyoal kasus salah satu perusahaan perkayuan di Tarakan yang tak membayarkan BPJS pekerjanya, ia berharap pihak perusahaan yang bersangkutan bisa melunaskan segera.
Lebih lanjut ia mengatakan, aksi ini berjalan kondusif dan damai. Meski demikian pihaknya tetap menanti 2x24 jam respons dari pemerintah dari delapan tuntutan paling krusial itu.
Baca juga: Partai Ummat Siap Berkibar di Kaltara, Eks Ketua DPRD Tarakan Bergabung ke Partai Besutan Amien Rais
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib Wilayah Kota Tarakan 19 Ramadan 1442 Hijriah atau Sabtu 1 Mei 2021
Baca juga: Cuaca Kota Tarakan 1 Mei 2021, BMKG Prediksi Hujan Siang hingga Malam Hari