Berita Tarakan Terkini

Disnaker Kota Tarakan Buka Posko Pengaduan, Budiono Ingatkan Perusahaan, THR Tidak Boleh Dicicil

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan THR tahun 2021 yang berlokasi di Disnakertrans

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Posko Pengaduan THR 2021 sudah dibukan Disnakertrans Kota Tarakan sejak 28 April 2021 lalu 

Berkaca pada tahun lalu usai dibukanya Posko Aduan THR 2020, ada yang datang melalporkan diri namun bukan membahas persoalan lambat tidaknya pembayaran. Melainkan persoalan perhitungan besaran THR untuk pekerja berstatus borongan.

Lebih lanjut lagi, sampai saat ini untuk di 2021 belum ada perusahaan melaporkan diri karena tidak mampu membayarkan full THR kepada pekerjanya.

"Tahun 2021 belum ada. Kami ingatkan kewajiban perusahaan untuk THR keagamaan," imbaunya.

Adapun tahun 2020 lalu, ada perusahaan yang melaporkan diri tidak bisa membayarkan UMK secara utuh untuk pekerjanya. Namun lanjut Budiono saat itu masih bisa diselesaikan dengan proses mediasi.

"Tahun lalu sektor perkayuan. Saya berharap mudahan tahun ini kegiatan ekonomi lancar dan tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya terjadi tahun ini," harapnya.

Ia melanjutkan misalnya saja ada pengusaha tidak membayarkan full THR kepada pekerjanya, sudah ada denda yang diatur.
"Kalau sampainada, denda dibayarkan pengusaha dan dikumpulkan dikembalikan ke pihak pekerja dan bentuknya nanti akan dibicarakan mereka," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved