Berita Tarakan Terkini
Disnaker Kota Tarakan Buka Posko Pengaduan, Budiono Ingatkan Perusahaan, THR Tidak Boleh Dicicil
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan THR tahun 2021 yang berlokasi di Disnakertrans
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 yang berlokasi di Disnakertrans Kota Tarakan Kelurahan Kampung Enam.
Posko pengaduan THR tersebut sudah dibuka sejak tanggal 28 April 2021 lalu hingga 12 Mei 2021 mendatang.
Dikatakan Budiono, Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, posko pengaduan tersebut dibuka mulai hari Senin-Kamis pukul 08.00 WITA hingga 15.30 Wita. Kemudian Jumat dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
Posko pengaduan dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan
Surat Edaran Nomor 560/374/DPTK terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dan buruh di perusahaan. SE tersebut sudah diterbitkan per 29 April 2021 lalu.
Itu juga mengacu kepada SE Menaker RI Nomor 6 Tahun 2021 yang dirilis per tanggal 12 April lalu tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: Amarah Fans Manchester United Memuncak, 10 Tahun Bergerak Akhirnya Rusuh, Gegeara Keluarga Glazer?
Di lanjutkan Budiono, tujuh hari sebelum hari H Idulfitri, THR pekerja wajib dibayar. Posko dibuat untuk menampung laporan atau aduan pekerja yang nanti sampai H-7 Idulfitri belum juga dibayarkan THR-nya.
"Kalau ada pekerja sampai H-7 belum menerima THR, silakan lapor ke posko kami di Kanto Disnakertrans Kelurahan Kampung Enam," imbaunya.
Nantinya pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Budiono juga menjelaskan dalam SE tidak disinggung persoalan boleh tidaknya pemberi kerja mencicil THR pekerjanya.
"Edaran tidak ada menginstruksikan dicicil. Dan edaran Gubernur Kaltara dan Wali Kota Tarakan juga tidak ada menyoal dicicil. Wajib dibayarkan H-7," bebernya.
Baca juga: Pernah Jadi Ketua DPRD Tarakan dari PAN, Begini Tanggapan Sabar Santoso Tentang Partai Ummat
Artinya lanjut Budiono, pemberi kerja dalam hal ini pemilik usaha atau pemilik perusahaan wajib memberikan THR full satu bulan tanpa potongan walaupun kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau misalnya masih ada perusahaan belum membayarkan, termasuk mencicil silakan untuk lapor ke posko," tegasnya.
Bagaimana dengan mereka yang takut melaporkan diri? Kembali dibeberkan Budiono, pihaknya sejak mendapatkan SE secara resmi dan sudah ditanda-tangani Wali Kota Taraka, langsung menyebarkan edaran tersebut kepada pihak perusahaan.
"Yang pasti kami monitoring terus. Dan kami sudah bagikan edarannya dan diperbanyak. Dikirim dalam bentuk soft file dan edaran kepada perusahaan," jelasnya.
Sampai di Senin (3/5/2021) hari ini diakui Budiono belum ada laporan dari pekerja yang masuk.
Baca juga: Dicap Pelakor, Rizuka Amor Bantah Tudingan Rebut Suami Dokter Irene, Ngaku Sudah Nikah Siri
" Memang karena belum masuk H-7. Masih semingguan lagi," urainya.