Berita Tarakan Terkini

Disnaker Kota Tarakan Buka Posko Pengaduan, Budiono Ingatkan Perusahaan, THR Tidak Boleh Dicicil

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan THR tahun 2021 yang berlokasi di Disnakertrans

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Posko Pengaduan THR 2021 sudah dibukan Disnakertrans Kota Tarakan sejak 28 April 2021 lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan sudah membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 yang berlokasi di Disnakertrans Kota Tarakan Kelurahan Kampung Enam.

Posko pengaduan THR tersebut sudah dibuka sejak tanggal 28 April 2021 lalu hingga 12 Mei 2021 mendatang.

Dikatakan Budiono, Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, posko pengaduan tersebut dibuka mulai hari Senin-Kamis pukul 08.00 WITA hingga 15.30 Wita. Kemudian Jumat dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA.

Posko pengaduan dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan
Surat Edaran Nomor 560/374/DPTK terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dan buruh di perusahaan. SE tersebut sudah diterbitkan per 29 April 2021 lalu.

Itu juga mengacu kepada SE Menaker RI Nomor 6 Tahun 2021 yang dirilis per tanggal 12 April lalu tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga: Amarah Fans Manchester United Memuncak, 10 Tahun Bergerak Akhirnya Rusuh, Gegeara Keluarga Glazer?

Di lanjutkan Budiono, tujuh hari sebelum hari H Idulfitri, THR pekerja wajib dibayar. Posko dibuat untuk menampung laporan atau aduan pekerja yang nanti sampai H-7 Idulfitri belum juga dibayarkan THR-nya.

"Kalau ada pekerja sampai H-7 belum menerima THR, silakan lapor ke posko kami di Kanto Disnakertrans Kelurahan Kampung Enam," imbaunya.

Nantinya pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Budiono juga menjelaskan dalam SE tidak disinggung persoalan boleh tidaknya pemberi kerja mencicil THR pekerjanya.

"Edaran tidak ada menginstruksikan dicicil. Dan edaran Gubernur Kaltara dan Wali Kota Tarakan juga tidak ada menyoal dicicil. Wajib dibayarkan H-7," bebernya.

Baca juga: Pernah Jadi Ketua DPRD Tarakan dari PAN, Begini Tanggapan Sabar Santoso Tentang Partai Ummat 

Artinya lanjut Budiono, pemberi kerja dalam hal ini pemilik usaha atau pemilik perusahaan wajib memberikan THR full satu bulan tanpa potongan walaupun kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau misalnya masih ada perusahaan belum membayarkan, termasuk mencicil silakan untuk lapor ke posko," tegasnya.

Bagaimana dengan mereka yang takut melaporkan diri? Kembali dibeberkan Budiono, pihaknya sejak mendapatkan SE secara resmi dan sudah ditanda-tangani Wali Kota Taraka, langsung menyebarkan edaran tersebut kepada pihak perusahaan.

"Yang pasti kami monitoring terus. Dan kami sudah bagikan edarannya dan diperbanyak. Dikirim dalam bentuk soft file dan edaran kepada perusahaan," jelasnya.

Sampai di Senin (3/5/2021) hari ini diakui Budiono belum ada laporan dari pekerja yang masuk.

Baca juga: Dicap Pelakor, Rizuka Amor Bantah Tudingan Rebut Suami Dokter Irene, Ngaku Sudah Nikah Siri

" Memang karena belum masuk H-7. Masih semingguan lagi," urainya.

Berkaca pada tahun lalu usai dibukanya Posko Aduan THR 2020, ada yang datang melalporkan diri namun bukan membahas persoalan lambat tidaknya pembayaran. Melainkan persoalan perhitungan besaran THR untuk pekerja berstatus borongan.

Lebih lanjut lagi, sampai saat ini untuk di 2021 belum ada perusahaan melaporkan diri karena tidak mampu membayarkan full THR kepada pekerjanya.

"Tahun 2021 belum ada. Kami ingatkan kewajiban perusahaan untuk THR keagamaan," imbaunya.

Adapun tahun 2020 lalu, ada perusahaan yang melaporkan diri tidak bisa membayarkan UMK secara utuh untuk pekerjanya. Namun lanjut Budiono saat itu masih bisa diselesaikan dengan proses mediasi.

"Tahun lalu sektor perkayuan. Saya berharap mudahan tahun ini kegiatan ekonomi lancar dan tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya terjadi tahun ini," harapnya.

Ia melanjutkan misalnya saja ada pengusaha tidak membayarkan full THR kepada pekerjanya, sudah ada denda yang diatur.
"Kalau sampainada, denda dibayarkan pengusaha dan dikumpulkan dikembalikan ke pihak pekerja dan bentuknya nanti akan dibicarakan mereka," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved