Berita Kaltara Terkini
Rapat Kerja Dengan Dishub & Ditlantas Polda, DPRD Kaltara Minta Penjelasan Soal Aturan Mudik
Rapat Kerja dengan Dishub & Ditlantas Polda Kaltara, DPRD Kaltara minta penjelasan soal aturan mudik.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Rapat Kerja dengan Dishub & Ditlantas Polda Kaltara, DPRD Kaltara minta penjelasan soal aturan mudik.
DPRD Kaltara bersama Dishub Kaltara serta Ditlantas Polda Kaltara menyelenggarakan rapat kerja terkait mudik lebaran, di Gedung DPRD Kaltara, Senin (3/5/2021).
Dalam raker kali ini Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, meminta agar Dishub bersama Ditlantas Polda Kaltara bersama dengan instansi lainnya, untuk memberikan aturan turunan yang lebih jelas, mengenai ketentuan mudik di Kaltara.
Baca juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, BPJN Kaltara Siagakan Pos di Jalan Nasional dan Siapkan Alat Berat
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara: Tutup Jalur Tikus Jalur Kucing!
Baca juga: Bupati Nunukan Laura Izinkan Mudik Idul Fitri Dalam Daerah, Bagaimana Antar Kabupaten atau Kota?
Norhayati meminta dalam waktu dekat, pihak Pemprov Kaltara bersama instansi terkait segera menyelanggarakan Rakor terkait mudik lebaran.
"Kalau kami medukung aturan larangan mudik itu, untuk itu rapat siang ini, kita minta penjelasan dari Pemprov Kaltara untuk membuat rapat koordinasi, terkait aturan mudik khususnya di Kaltara," ujar Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris.
"Harapan kami juga kepada dinas terkait dan Polda Kaltara, membuat aturan turunan mengenai kepastian bagi masyarakat yang ingin melakukan pergerakan di dalam kabupaten kota di Kaltara," tambahnya.
Politisi PDI-P ini meminta agar Gubernur Kaltara dapat mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan mudik di Kaltara.
"Kami minta agar segera dibuat SE Gubernur Kaltara terkait peraturan khusus persoalan Mudik di Kaltara," katanya.
Dirinya juga meminta agar instansi terkait melakukan pengawasan di objek wisata saat masa lebaran mendatang.
"Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah agar mengawasi objek wisata dan kerumunan masyarakat saat masa lebaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan pihaknya akan tetap berpedoman mengenai aturan larangan mudik dari SE No.13/2021 Satgas Covid-19 Nasional beserta addendum.
Menurutnya dalam aturan tersebut sudah disebutkan dengan jelas siapa saja yang dapat diperbolehkan mudik atau tidak.
"Terkait aturannya kan sudah jelas, siapa saja yang boleh dan siapa saja yang tidak boleh," ujar Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid.
Pihaknya mengaku mendengar masukan dari dewan mengenai aturan pergerakan atau perjalan di dalam kabupaten kota di Kaltara, seperti pergerakan di jalur laut dan sungai serta darat.
Baca juga: Lewat Jalur Tikus saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Wajib Karantina 5 Hari, Jokowi Sudah Wanti-wanti
Baca juga: Dilarang Mudik, Pengusaha Speedboat di Pelabuhan Balikpapan Khawatir Penumpang Sedikit dan Rugi
Baca juga: Tidak Penuhi Persyaratan Mudik, Wajib Putar Balik, KSOP Nunukan Siapkan 3 Posko,Berikut Lokasinya
Mengingat wilayah Kaltara tidak masuk daftar wilayah aglomerasi yang diperbehkan untuk melakukan pergerakan di masa larangan mudik 6-17 Mei mendatang.
"Kami di sini mendengar masukan dari dewan dan masyarakat untuk pergerakan di dalam kabupaten kota. Kalau di laut dan sungai, dilihat dari Permenhub dibatasinya 100 Mil, kalau di Kaltara kan tidak ada yang 100 Mil, jadi kami rasa bisa beroperasi," katanya.
"Karena aglomerasi hanya ada delapan wilayah saja dari Pemerintah Pusat, dan itu tidak termasuk Kaltara, nah ini yang akan kami tanyakan, kalau bisa mengusulkan untuk aglomerasi, tentu kami akan mengusulkan," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official