Berita Tarakan Terkini
BI Kaltara Siapkan Uang Rp 1,7 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran
Tahun 2021, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara kembali melayani kebutuhan penukaran uang masyarakat se-Kaltara selama Ramadan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Tahun 2021, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara kembali melayani kebutuhan penukaran uang masyarakat se-Kaltara selama Ramadan dan Idul Fitri.
Total yang disiapkan KPwBI Provinsi Kaltara sebesar Rp 1,7 triliun.
Dikatakan Kepala KPwBI Provinsi Kaltara Yufrizal, uang tunai yang disiapkan untuk seluruh pecahan yang dibutuhkan masyarakat meliputi uang kertas (UK) maupun uang logam (UL) mulai dari pecahan Rp 100 ribu sampai dengan Rp 100.
Baca juga: Walikota Ungkap Surat Hasil Swab Antigen Palsu Pernah Ditemukan di Tarakan, Begini Antisipasinya
Saat ditanyakan apakah ada kenaikan jumlah ketersediaan uang dibandingkan tahun lalu, Yufrizal membeberkan, pada tahun 2020 persediaan uang KPwBI Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka pemenuhan kebutuhan uang selama Ramadan dan Idul Fitri sebesar Rp 760,3 miliar.
"Pada tahun 2021 terjadi kenaikan sebesar Rp 1,024 triliun atau 135 persen," sebutnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 5 Mei 2021, Scorpio Hati-hati dalam Berkomunikasi
Lebih jauh membahas pembutan pelayanan penukaran uang baru di momentum Idul Fitri. Ia mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang ke-34 kantor cabang perbankan di wilayah Kaltara.
"Dan penukaran gratis tidak dipungut biaya," ungkapnya.
Baca juga: PTUN Samarinda Tolak Gugatan Iraw, Ketua KPU Kaltara: Kami Bersyukur dan Terimakasih Atas Dukunganya
Sementara itu untuk mekanisme dan di layanan penukaran uang baru dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri dilakukan di 34 kantor cabang perbankan seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Untukmu mekanisme penukaran, lanjutnya, masyarakat dapat langsung datang ke kantor cabang perbankan terdekat pada jam layanan dan melakukan penukaran uang sesuai dengan yang dibutuhkan.
"Masyarakat dapat melakukan penukaran uang kertas dan uang logam pecahan Rp 20 ribu ke bawah," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah