Berita Tarakan Terkini

Tarakan Mulai Bagikan Zakat Fitrah ke Mustahik, Setiap Kepala Keluarga Dapat Hingga Rp 200 Ribu

Zakat fitrah mulai didistribusikan ke Mustahik, setiap KK bisa dapat Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Pembayaran zakst fitrah salah seorang warga Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Zakat fitrah mulai didistribusikan ke Mustahik, setiap KK bisa dapat Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan kembali menyalurkan zakat fitrah kepada 11 ribu mustahik di Kota Tarakan.

Penyaluran mulai dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) kemarin. Penyaluran dilakuman lewat unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas Tarakan yang tersebar di 84 masjid di Kota Tarakan.

Baca juga: Tak Tunggu Malam Lebaran, Zakat Fitrah Bisa Dibayar Sekarang, Ini Cara Hitung Bentuk Beras atau Uang

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Berupa Beras atau Uang? Begini Rinciannya

Baca juga: Syarat Berzakat Fitrah Beserta Besaran yang Harus Dizakatkan, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Adapun total per kepala kelurga yang menjadi mustahik akan menerima di kissran angka Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Angka ini berbeda karena setiap masjid yang menjadi UPZ tak memiliki penerimaa zakat yang sama yang disetorkan masyarakat.

"Jadi bervariasi di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu tergantung kemampuan masji yang menjadi UPZ," beber Syamsi Sarman, Kepala Kantor Baznas Kota Tarakan.

Ia mencontohkan, jika masjid tersebut memiliki perolehan zakat yang banyak maka bisa di angka Rp 200 ribu per KK. Namun jika tidak banyak disarankan menyalurkan hanya Rp 150 ribu per KK.

"Disesuaikan. Jangan di bawah Rp 150 ribu, jangan juga di atas Rp 200 ribu," sebutnya.

Sebelumnya pada Rabu (5/5/2021) lalu, lanjut Syamsi Sarman, SK sudah disebar ke seluruh takamir masjid.

"Kami ada group UPZ dan sudah diumumkan mereka langsung gerak," jelasnya.

Ia melanjutkan, per Kamis (6/5/2021) kemarin, perolehan zakat fitrah sudah mencapai Rp 100 juta. Angka itu itu berdasarkan perolehan zakat bersama yang digelar pada Kamis (6/5/2021) kemarin.

"Total mencapai Rp 100 juta setelah ditambah yang membayar secara online dan yang menyusul bayar di kantor Baznas," bebernya.

Tahun ini juga lanjutnya dari Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes menyalurkan zakat sebesar Rp 60 juta. Ada kenaikan Ro 10 juta dari tahun 2020 lalu.

Ia menargetkan, Baznas Tarakan hingga Desember 2021 mendatang bisa tembuh hingga Rp 8 miliar.

"Sampai dengan hari ini baru Rp 1 miliar lebih. Terdiri zakat fitrah harta infak sedekah," jelas Syamsi Sarman.

Namun angka itu belum termasuk dalam perhitungan dari masjid yang menjadi unit pengumpul zakat (UPZ).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved